[SALAH] SUDAH DIPECAT, PRABOWO TETAP MENDAPAT KENAIKAN PANGKAT

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli

Faktanya, isu mengenai pemecatan Prabowo mengandung kekeliruan. Pemecatan dirinya di masa lalu, merupakan tindakan pemecatan yang dilakukan dengan hormat. Pemberian pangkat yang saat ini diterimanya, merupakan hasil dedikasi dan kontribusi dirinya di dunia militer dan pertahanan.

Selengkapnya ada di penjelasan.

=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan

=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://ghostarchive.org/archive/p17lg

=====
[NARASI]:

“KOK BISA, UDAH DIPECAT, NAIK PANGKAT”

=====
[PENJELASAN]:

Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, video yang memunculkan cuplikan pemberian penghargaan oleh Presiden RI, Joko Widodo, kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Di dalam unggahan tersebut, akun bernama Karman Khan ini menuliskan narasi yang berbunyi: “KOK BISA, UDAH DIPECAT, NAIK PANGKAT”. Hal tersebut tentu memunculkan bias informasi mengenai apakah benar Prabowo Subianto diberikan kesempatan naik pangkat, sementara dirinya sendiri telah dipecat?

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pernyataan di dalam unggahan tersebut, ditemukan sebuah informasi yang menunjukkan bahwa klaim tersebut mengandung kekeliruan. Diketahui, cuplikam video di dalam unggahan tersebut, merupakan video yang diambil dalam momentum pemberian kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo kepada Menhan Prabowo Subianto. Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Dahnil juga menjelaskan, pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.

Perihal isu pemecatan Prabowo di masa lalu yang kini beredar luas di masyarakat, disebutkan oleh Danhil merupakan suatu kekeliruan. Melansir dari artikel CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, juga turut menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

Jadi dapat disimpulkan, klaim yang mempertanyakan kenaikan pangkat Prabowo Subianto karena beliau telah dipecat, merupakan sebuah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

=====
[REFERENSI]:

https://www.liputan6.com/news/read/5538566/jejak-militer-prabowo-subianto-dulu-dipecat-kini-diberi-bintang-kehormatan

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240228070323-20-1068072/tni-prabowo-diberhentikan-dengan-hormat-tak-ada-kata-pemecata

=====

https://www.facebook.com/share/r/t6CupXFuqxTMkxtY/?mibextid=A7sQZp