[SALAH] “Mahkamah Internasional putuskan Prabowo dan Gibran Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden”

Hasil periksa fakta Yudho Ardi

Faktanya, bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

=====

[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN

=====

[SUMBER]: TWITTER
https://perma.cc/Q3QG-SKPD

=====

[NARASI]: Prabowo – Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden  Oleh Mahkamah Internasional.

=====

[PENJELASAN]:
Akun Twitter dengan nama pengguna “alfatih@” pada 22 Maret 2024 menguunggah video dengan narasi Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.

Setelah melakukan penelusuan, faktanya, bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

Ndiaye yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal, dalam keseptannya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai  netralitas Presiden RI dan hak warga di Papua, hingga Undang-Undang Terorisme.

Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang Mahkamah Internasional putuskan Prabowo-Gibran tidak boleh jadi presiden dan wakil presiden adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

=====

[REFERENSI]:
https://turnbackhoax.id/2024/03/22/salah-prabowo-gibran-diputuskan-tidak-boleh-jadi-presiden-dan-wakil-presiden-oleh-mahkamah-internasional/
https://webtv.un.org/en/asset/k1g/k1gpw3zesa
https://nasional.tempo.co/read/1845361/anggota-komite-ham-pbb-tanya-soal-dugaan-intervensi-jokowi-di-pilpres-2024-apakah-sudah-diinvestigasi