[SALAH] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional

Hasil Periksa Fakta Vinanda (Relawan Mafindo)


Faktanya dalam video yang disertakan, anggota komite HAM PBB hanya menyoroti mengenai netralitas Jokowi dalam Pilpres 2024 usai adanya putusan MK yang dianggap melanggengkan putra Jokowi untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Dalam sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut tidak ada putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.
==========================

KATEGORI: KONTEN YANG MENYESATKAN
Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
==========================

NARASI
“Prabowo – Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden  Oleh Mahkamah Internasional.”

Sumber: https://www.facebook.com/share/v/rkc9pzAvCv5dFkes/?mibextid=oFDknk  (https://archive.md/276N3  arsip)


==========================

PENJELASAN:
Sebuah akun facebook dengan nama Pelitamas Mandiri Sosial Power pada 20 Maret membagikan sebuah video yang menampilkan cuplikan pembacaan sebuah berita dari Metro TV terkait salah satu anggota sidang Komite HAM PBB yang menyoroti netralitas Presiden RI Joko Widodo dalam Pemilu 2024, khususnya pasca adanya putusan MK yang dianggap melanggengkan Langkah putra sulungnya, Gibran, dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Video tersebut diunggah dengan klaim Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wapres oleh Mahkamah Internasional.

Setelah ditelusuri, ditemukan fakta bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

Pertanyaan mengenai netralitas Presiden RI itu disampaikan oleh Ndiaye yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal. Dalam sidang tersebut, ia juga menanyakan beberapa hal lainnya seperti hak warga di Papua, hingga Undang-Undang Terorisme.

Dengan demikian, klaim pada narasi yang menyebutkan adanya putusan pelarangan Prabowo Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional PBB, tidak benar.
========================

REFERENSI:


(1) https://webtv.un.org/en/asset/k1g/k1gpw3zesa
(2) https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1845361/anggota-komite-ham-pbb-tanya-soal-dugaan-intervensi-jokowi-di-pilpres-2024-apakah-sudah-diinvestigasi