[SALAH] Akun Telegram PT Pegadaian (persero)

Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

Akun Telegram yang mengatasnamakan PT Pegadaian (persero) adalah palsu. Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyampaikan bahwa sampai saat ini Pegadaian tidak melakukan lelang secara online.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
===========
Konten: Konten Tiruan

Beredar sebuah akun Telegram yang mengatasnamakan PT Pegadaian (persero). Pada akun tersebut memilliki sebanyak 4207 anggota yang tergabung. Dalam kolom deskripsi akun tersebut menawarkan barang-barang yang akan di lelang.

Sumber: Telegram https://archive.fo/wEbeM Arsip
===========

PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, akun Telegram yang mengatasnamakan PT Pegadaian (persero) adalah tiruan. Melalui laman resminya, PT Pegadaian menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Pegadaian.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyampaikan bahwa sampai saat ini Pegadaian tidak melakukan lelang secara online.

“Lelang barang jaminan yang jatuh tempo dilakukan di Kantor Cabang Pegadaian, bazar, atau pameran. Jadi transaksinya dilakukan secara langsung sehingga nasabah dapat memilih dan meneliti barang yang akan dibeli. Setelah terjadi kesepakatan harga, baru dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Sebelumnya, penipuan mengatasnamakan PT Pegadaian marak terjadi melalui website, marketplace, dan akun media sosial. Melalui akun instagram resmi nya, PT Pegadaian menyematkan Insta Story mengenai himbauan penipuan yang beredar di masyarakat.

Dengan demikian, akun Telegram yang mengatasnamakan PT Pegadaian (persero) adalah salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

REFERENSI:
https://www.pegadaian.co.id/berita/detail/170/beredar-lelang-online-pegadaian-himbau-masyarakat-hati-hati
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4640079/waspada-penipuan-atas-nama-pegadaian-3208-situs-dan-akun-sudah-diblokir
https://www.instagram.com/stories/highlights/17862531346516959/

EDITOR: Adi Syafitrah