[SALAH] Razia STNK, Kendaraan yang Terlambat Membayar Pajak akan Dikandangkan

Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

Hoaks berulang. Tim gabungan Pemda, Dishub dan Polri tidak menyelenggarakan razia STNK yang telat bayar pajak dan kendaraan yang terlambat tidak akan dikandangkan.

=====

KATEGORI: KONTEN PALSU / FABRICATED CONTENT

=====

Sumber: WhatsApp

=====

Narasi:
“Razia STNK dimulai besok, nih jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK Motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.”

=====

Penjelasan:
Telah beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menginformasikan adanya razia STNK dan bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah palsu. Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menegaskan melalui wawancara via WhatsAp bahwa pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Selain itu, Irwan Andeta juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran setiap informasi yang disebarkan.

Pesan berantai tersebut juga pernah beredar pada 30 Desember 2020 lalu, dan beberapa waktu sebelumnya. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Pesan WhatsApp Razia STNK di Seluruh Wilayah Indonesia” yang diunggah pada 31 Desember 2020.

Dengan demikian, pesan berantai di WhatsApp terkait razia STNK yang diselenggarakan oleh tim gabungan Pemda, Dishub dan Polri tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu / Fabricated Content.

=====

Referensi:
https://sumsel.tribunnews.com/2022/01/20/hoax-pesan-whatsapp-razia-stnk-telat-bayar-pajak-kendaraan-dikandangkan-warga-diimbau-bijak-sosmed


https://turnbackhoax.id/2020/12/31/salah-pesan-whatsapp-razia-stnk-di-seluruh-wilayah-indonesia/