[SALAH] Wiranto: Pendukung Prabowo Yang Tidak Mengakui Kemenangan Jokowi, Tangkap, Tembak Mati!!

Antara judul dan isi artikel berbeda. Di artikel tidak ditemukan adanya narasi atau pernyataan dari Wiranto tentang perintah penangkapan dan tembak mati bagi pendukung Prabowo yang tidak mengakui kemenangan Jokowi. Situs petroxi[dot]blogspot.com bukanlah situs media kredibel.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

=============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
=============================================

Beredar artikel berjudul “Wiranto: Pendukung Prabowo Yang Tidak Mengakui Kemenangan Jokowi, Tangkap, Tembak Mati!!.” yang dimuat di situs petroxi[dot]blogspot.com

Sumber : web[dot]archive[dot]org/web/20190715222059/https://petroxi.blogspot[dot]com/2019/07/pendukung-prabowo-yang-tidak-mengakui.html

Sumber di facebook ( public post )
https://www.facebook.com/search/top/?q=Wiranto: Pendukung Prabowo Yang Tidak Mengakui Kemenangan Jokowi, Tangkap, Tembak Mati!!&epa=SEARCH_BOX

=============================================

PENJELASAN

Kecuali pada bagian judul artikel, tidak ditemukan adanya narasi atau pernyataan dari Wiranto tentang perintah penangkapan dan tembak mati bagi pendukung Prabowo yang tidak mengakui kemenangan Jokowi. Artikel tersebut hanya menjelaskan rencana Wiranto membentuk tim hukum nasional.

Artikel itu hanya mengutip pernyataan Wiranto tentang rencana pembentukan tim hukum nasional untuk merespon tindakan maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang melanggar dan melawan hukum.

“Kita [akan] membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5), seperti yang dikutip petroxi[dot]blogspot.com.

Artikel ini juga tidak mencantumkan nama penulis artikel maupun editornya. Pun tidak ada nama penanggungjawab situs. Demikian juga alamat kantor situs tersebut.

Rencana Menkopolhukam Wiranto membentuk tim hukum nasional telah ramai diberitakan media arus utama. Laman Tirto.id misalnya. Dalam artikelnya, tirto.id melaporkan bahwa Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas menyangkut keamanan menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 usai rekapitulasi KPU pada 22 Mei mendatang.
Hasil rapat ini memutuskan, akan ada tim yang mengkaji soal tindakan-tindakan yang berpeluang mengancam keamanan publik dan negara Indonesia. Wiranto tak detail menjawab soal ajakan people power sebagai tindakan yang melanggar hukum. Namun, dia menyatakan hal ini akan dikaji oleh tim hukum nasional.

“Hasil rapat, salah satunya adalah kita mebentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Tim ini diisi oleh akademisi yang juga pakar hukum tata pidana. Menurut dia, siapa pun yang berusaha menjelekkan pemerintah tidak bisa dibiarkan.
“Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan makian terhadap presiden yang masih sah sampai nanti Oktober tahun ini. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kita akan melaksanakan itu, sanksi itu, siapa pun itu harus kita tindak tegas,” kata dia.

Melalui laman Suara.com, Wiranto menjelaskan rencana pembentukan tim bantuan bidang hukumyang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Wiranto menuturkan tim tersebut nantinya membantu Kemenko Polhukam dalam rangka melakukan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.

“Tim ini akan membantu kemenko polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional,” ujar Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Wiranto menuturkan, dirinya sudah bertemu dengan para profesor, para doktor dari berbagai universitas di Indonesia. Menurutnya, mereka juga mempunyai empati terhadap tugas-tugas yang diemban pemerintah dan juga memiliki kepedulian kepada nasib negeri ini.

“Selain itu, para pakar hukum ini juga sudah gerah melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan seharusnya ditindak, tapi sekarang karena banyak tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat untuk memilah-milah mana yang melanggar hukum mana yang tidak,” kata dia.
Tim yang dibentuk tersebut, kata Wiranto, merupakan tim bantuan di bidang hukum yang berfungsi untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat dan menilai masyarakat yang punya pemahaman masalah hukum, masalah intelektual.

“Nah kita perlu tim bantuan itu, bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketatanegaraan Indonesia, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, apalagi ada MA dan sebagainya,” kata Wiranto.

Situs petroxi[dot]blogspot.com tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers karena tidak mengumumkan alamat dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagaimana diwajibkan Undang-undang Nomor 40 tentang Pers (pasal 12). Situs ini juga tidak mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media siber sebagaimana poin 8 (Pencantuman Pedoman) Dewan Pers.

REFERENSI :
https://cekfakta.tempo.co/fakta/336/fakta-atau-hoaks-benarkah-menkopolhukam-wiranto-memerintahkan-penangkapan-dan-tembak-mati-bagi-pendukung-prabowo-yang-tidak-mengakui-kemenangan-jokowi
https://dewanpers.or.id/kebijakan/pedoman
https://pwi.or.id/index.php/uu-kej
https://tirto.id/soal-people-power-wiranto-kami-bentuk-tim-hukum-nasional-dpu3
https://www.suara.com/news/2019/05/08/030000/ini-penjelasan-wiranto-soal-rencana-pembentukan-tim-hukum-nasional

About Adi Syafitrah 1646 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo