[PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran UMKM di IKN”

Bisnis Mafindo

[PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran UMKM di IKN”
Narasi

Beredar tautan [arsip] dari akun Facebook “Gimana Aksi” pada Selasa (18/8/2026) berisi tautan pendaftaran UMKM untuk membuka lapak di IKN. Unggahan disertai narasi:

“Mau buka UMKM di Ikn?

Syarat Umum Pendaftaran Usaha di IKN

1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), dengan beberapa program khusus yang memprioritaskan KTP wilayah delineasi IKN.

2. Memiliki legalitas atau izin dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem OSS.

3. Nilai penanaman modal atau investasi usaha kurang dari Rp10 miliar.

4. Memiliki rekam jejak atau pengalaman usaha (untuk program penempatan khusus seperti pasar atau sentra UMKM di kawasan IKN).

Daftar langsung di link brikut: https://daftargratissekarang-ten[dot]vercel.app/?”

Hingga Senin (19/8/2026) unggahan ini mendapatkan 2 tanda suka dan dibagikan ulang sebanyak 2 kali.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba mengakses tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut. Namun, tautan tersebut hanya mengarahkan ke laman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif.

Untuk memastikan lebih lanjut, TurnBackHoax mencoba mencari informasi resmi pendaftaran UMKM di IKN ke akun Instagram resmi Otorita IKN “otorita_ikn”. 

Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram Otorita IKN ini, dijelaskan jika masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk berdagang di lingkungan IKN maka dapat dilakukan dengan mengakses tautan ikn.go.id/PedagangPasarKIPP

Otorita IKN tidak memberikan informasi bahwa pendaftaran dilakukan melalui tautan Telegram seperti yang dibagikan oleh akun “Gimana Aksi” tersebut. Selain itu, pendaftaran ini terakhir dilakukan pada periode 9-13 Maret 2026, belum dibuka untuk periode bulan Agustus 2026 ini.

Kesimpulan
Faktanya, tautan tidak mengarah ke situs resmi Otorita IKN, selain itu pendaftaran terakhir kali dibuka di periode 9-13 Maret 2026, belum ada info jika pendaftaran kembali dibuka di bulan Agustus 2026 ini. Jadi, unggahan berisi klaim “tautan pendaftaran UMKM di IKN” adalah konten palsu (fabricated content).
Hasil Periksa fakta
Referensi