[SALAH] TNI Audit dan Marahi Kades Terkait Bansos Tidak Tepat Sasaran
Politik Mafindo
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Calon Jutawan” pada Selasa (27/2/2026). Unggahan beserta narasi :
“Ini bantuan untuk rakyat miskin, kenapa yang mampu malah kalian penuhi? Setelah kami audit, ternyata yang paling banyak dapat bantuan itu saudara-saudara kalian sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan, kami akan segera proses dan audit. Jangan berani-berani mainkan hak rakyat”
Hingga Kamis (12/2/2026) unggahan telah mendapatkan 8.600 tanda suka, 963 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 960 kali.
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunduh video tersebut dan menganalisisnya dengan alat pendeteksi AI, HiveModeration. Hasilnya, konten tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99.2 persen.
Selain itu, TNI tidak memiliki kewenangan melakukan audit bantuan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah serta lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dengan demikian, audit penyaluran bantuan sosial merupakan kewenangan BPK dan lembaga pengawasan terkait, bukan kewenangan TNI.
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
- https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2006/15tahun2006uu.htm#:~:text=BPK%20bertugas%20memeriksa%20pengelolaan%20dan,lain%20yang%20mengelola%20keuangan%20negara
- https://archive.org/details/untitled-1_20260210
- https://web.facebook.com/reel/1454188616135597
- https://web.archive.org/save/https://web.facebook.com/reel/1454188616135597