[SALAH] Gibran Rakabuming dan AHY Sepakati Pembubaran DPR
Politik Mafindo
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Murshid 2” pada Jumat (6/2/2026). Unggahan beserta narasi :
“GIBRAN AHY SETUJU PEMBUBARAN DPR
AHY AMUK FRAKSI YANG HINA RAKYAT
AKHIRNYA PUAN MUNDUR SEBAGAI KETUA DPR”
Hingga Kamis (12/2/2026) unggahan telah mendapatkan 1.700 tanda suka, 810 komentar dan telah dibagikan ulang 40 kali.
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “pembubaran DPR”, “Gibran setuju pembubaran DPR”, “AHY amuk fraksi DPR”, dan “Puan mundur Ketua DPR” di mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Secara konstitusional, pembubaran DPR bukan kewenangan presiden maupun wakil presiden.Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” dan sesuai prinsip sistem presidensial Indonesia di mana eksekutif dan legislatif berdiri sejajar. Dengan demikian, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan presiden, wakil presiden, atau menteri menyetujui maupun memutuskan pembubaran DPR.
TurnBackHoax juga menelusuri klaim mengenai pengunduran diri Puan Maharani dari jabatan Ketua DPR RI. Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pengumuman resmi dari DPR RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), maupun pernyataan langsung dari Puan Maharani yang membenarkan klaim tersebut.
- https://mkri.id/public/content/profil/kedudukan/UUD_1945_Perubahan%204.pdf
- https://web.facebook.com/murshidd2/posts/pfbid02otiZGwRPAKVb9cFMxJ2WtL9CupYzhR7nzYScBTSBNsMsbY5iEkHappiEGEiPoXRil
- https://web.archive.org/save/https://web.facebook.com/murshidd2/posts/pfbid02otiZGwRPAKVb9cFMxJ2WtL9CupYzhR7nzYScBTSBNsMsbY5iEkHappiEGEiPoXRil