[SALAH] Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara

Politik Mafindo

[SALAH] Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
Hasil Periksa fakta

Salah Kategori Berita: Politik Sumber: Facebook.com

Narasi

Beredar unggahan video [arsip] dari akunl Facebook “Abdur Rahman” pada Minggu (10/12/2025). Berisi narasi : 

“J4KS4 4GUN6 M3NET4PKAN LVHUT S3BAG41 T3RS4NGKA KORVPS1 L4HAN

K3j4gung m3net4pkan Lvhut seb4gai T3rs4ngka Korvpsi sumb4r d4ya 4lam Batu Bara Lvhut Binsar P4ndj4itan p3milik PT Toba Bara t3rbukti m3nyal4hgun4kan L4han 6000 hektar d3mi k3untung4n Pribadi.!!!”

Hingga Kamis (8/1/2026) unggahan telah menuai 4.700 tanda suka, 1.100 komentar dan telah dibagikan ulang 313 kali.

Penjelasan

TurnBackHoax memasukkan kata kunci “Kejagung tetapkan Luhut jadi tersangka korupsi lahan batu bara” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:

  • Berita mediakaltim.com “Tumpang Tindih Lahan hingga Risiko Korupsi: Kejati Kaltim Bedah Masalah Tambang Batu Bara” yang tayang pada Jumat (5/12/2025), melaporkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar diskusi panel “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batu Bara” pada 4 Desember 2024 sebagai bagian dari Hakordia 2025, untuk memperkuat kapasitas aparat, membangun jejaring antarsektor, dan mendukung transparansi data konsesi tambang.

  • Berita detik.com “Kejati Sita 2 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu” yang tayang pada Minggu (28/9/2025), memberitakan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita dua bidang tanah milik tersangka kasus korupsi pertambangan batu bara, masing-masing seluas 1.995 m² atas nama SH di Kelurahan Bentiring dan 10.786 m² atas nama BH di Kelurahan Pematang Gubernur, setelah sebelumnya menyita sebuah SPBU di Desa Lubuk Sahung, Kabupaten Seluma.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Kejagung tetapkan Luhut jadi tersangka korupsi lahan batu bara”.

Kesimpulan
Tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Dengan demikian, unggahan video berisi klaim “Kejagung tetapkan Luhut jadi tersangka korupsi lahan batu bara” adalah konten palsu (fabricated content).
Referensi