[SALAH] Video "Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah"

Politik Mafindo

[SALAH] Video "Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah"
Hasil Periksa fakta

Salah Kategori Berita: Politik Sumber: Facebook

Narasi

Akun Facebook “Calon Jutawan” pada Jumat (26/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:

“DENGAR BAIK-BAIK INI KERANDA ORANG SUDAH MENINGGAL SEDANG DIANTAR KE PEMAKAMAN TAPI KALIAN MALAH SIBUK NGEJAR TILANG KALIAN PUNYA OTAK NGGAK HORMATI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL BUKA JALAN SEKARANG JUGA KALIAN ITU APARAT TAPI TIDAK PUNYA HATI NURANI SEDIKITPUN SAMPAI ORANG MATI PUN MASIH KALIAN PERSULIT

IYA PAK MAAF”

Unggahan disertai takarir:

“Dua Polisi Lalulintas”

Per Rabu (31/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 21.700-an tanda suka, menuai 1.200-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1.700-an kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, konten merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.

TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “polisi tilang iring-iringan pengantar jenazah” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Menukil laman peraturan.bpk.go.id berjudul “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”. Berdasarkan Pasal 134 dan Pasal 135, diketahui bahwa iring-iringan pengantar jenazah menjadi salah satu jenis kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Tata cara pengaturannya pun harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kesimpulan
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen. Unggahan video berisi klaim “polisi tilang iring-iringan pengantar jenazah” merupakan konten palsu (fabricated content)
Referensi