Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.
Unggahan video dengan judul yang mengklaim bahwa Mahfud MD telah menjebloskan Sri Mulyani dan Arteria Dahlan ke penjara terkait kasus korupsi Rp 349 T merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.
=======
[KATEGORI]: Konten yang Dimanipulasi
=======
[SUMBER]:
https://archive.cob.web.id/archive/1698044451.86403/index.html (YouTube)
=======
[NARASI]: “GEMPAR MALAM INI || MAHFUD TAK MAIN2 S£RET SRI MULYANI & ARTERIA KEP£NJ4RA TERKAIT K0RUP$I 349 T”
=======
[PENJELASAN]:
Kanal YouTube KABAR NEWS (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 18 Oktober 2023 mengunggah video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Menkopolhukam, Mahfud MD, benar-benar telah menjebloskan Sri Mulyani dan Arteria Dahlan ke penjara terkait kasus korupsi Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.
Pada kenyataannya, video tersebut menjelaskan mengenai laporan data transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,8 T di Kemenkeu. Mahfud MD sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memastikan bahwa tidak ada perbedaan data yang disampaikan Komite TPPU dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Berdasarkan data Wamenkeu, perbedaan data transaksi tersebut hanya terletak pada cara memilah data yang dilakukan oleh Kemenkeu. Sementara itu, sumber data tersebut sama dengan milik PPATK.
Lebih lanjut, Mahfud MD masih meyakini bahwa ada dugaan korupsi di Kemenkeu senilai Rp 35 T berdasarkan temuan transaksi Rp 349 T tersebut. Sehingga ia memastikan bahwa proses penegakan hukum masih akan terus berjalan ke depannya.
Sepanjang video pun, tidak ditemukan adanya pemberitaan mengenai Mahfud MD yang menjebloskan Sri Mulyani dan Arteria Dahlan ke penjara atas kasus korupsi Rp 349 T seperti yang tertulis pada judul unggahan.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh akun Kanal YouTube KABAR NEWS merupakan informasi yang salah.
=======
[REFERENSI]: