Hasil periksa fakta Mochamad Marcell
Faktanya tidak ditemukan perkara terkait keputusan bahwa pathogen Covid bukan vaksin dan tidak aman yang diputuskan oleh Mahkamah Agung AS. Selain itu, WHO menyebut bahwa patogen Covid-19 akan efektif memancing antigen dalam tubuh. Selengkapnya pada bagian penjelasan.
= = =
Kategori: Konten yang Menyesatkan
= = =
Sumber: Twitter
= = =
Narasi:
“BREAKING: Mahkamah Agung AS memutuskan patogen Covid bukanlah vaksin, tidak aman dan harus dihindari dengan cara apa pun – Mahkamah Agung menjatuhkan vaksin universal! Farmasi Besar dan Anthony Fauci kehilangan gugatan yang diajukan oleh Tuan Robert F. Kennedy dan sekelompok ilmuwan!”
= = =
Penjelasan:
Beredar sebuah informasi di Twitter dalam Bahasa China dengan klaim bahwa Mahkamah Agung AS telah memutuskan jika vaksin yang terbuat dari pathogen Covid tidak aman sehingga bukan menjadi bahan kandungan dalam vaksin Covid-19.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya melalui AFP, tidak ditemukan bukti bahwa Mahkamah Agung AS memutuskan perkara tersebut, diketahui klaim tersebut adalah hoaks lama yang sudah dibantah kebenarannya sejak April 2021 oleh AFP.
Dilansir dari WHO, bahwa patogen Covid-19 dalam vaksin dapat menginfeksi tubuh namun akan membuat pertahanan yang disebut sistem imun. Sehingga nantinya ketika virus Covid-19 yang asli memasuki tubuh akan direspons oleh antibodi menjadi jauh lebih cepat dan lebih efektif untuk melawan virus.
Salah satu merek vaksin yang berisi patogen adalah Vaksin Sinovac. Dilansir dari halodoc.com, vaksin Sinovac yang berisi patogen tersebut sudah dimatikan, sehingga bisa merangsang terbentuknya sistem kekebalan tubuh tanpa menyebabkan penyakit. Vaksin Sinovac diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak waktu antara tiap pemberian minimal selama 28 hari.
Dengan demikian, Mahkamah Agung AS memutuskan patogen covid bukan vaksin dan tidak aman adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
= = =
Referensi:
https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.33AQ8HU
https://factcheck.afp.com/us-supreme-court-did-not-rule-against-mandatory-vaccination
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-cara-kerja-vaksin
https://www.halodoc.com/artikel/10-vaksin-corona-yang-digunakan-di-indonesia
===