[SALAH] Hakim Tolak Ajukan Banding FS dan PC

Hasil periksa fakta Siti Lailatul Fitriyah

Unggahan video dengan klaim bahwa Putri Candrawati pingsan setelah hakim tolak pengajuan banding dirinya dan suaminya adalah konten yang tidak benar. Faktanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima banding yang dilayangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

====

[KATEGORI]: Konten yang Dimanipulasi

====

[SUMBER]: https://archive.cob.web.id/archive/1677296633.855775/singlefile.html

====

[NARASI]: “PUTRI C LANGSUNG PINGSAN !! HAKIM TOLAK AJUKAN BANDING FS DAN PC”

====

[PENJELASAN]:

Akun Youtube Benang Merah (https://youtube.com/@benangmerah5232) pada 19 Februari 2023 mengunggah sebuah video yang masih terkait dengan pelaku pembunuhan Brigadir J. Dalam video dinarasikan bahwa FS, PC, KM, dan RR telah mengajukan banding atas tuntutannya masing-masing. Yakni FS divonis hukum mati, PC 20 tahun penjara, KM 15 tahun penjara, dan RR divonis 13 tahun penjara.

Dalam video tersebut dinarasikan dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J hanya Richard Eliezer yang menerima putusan atau tidak mengajukan banding. Sedangkan 4 lainnya telah mengajukan banding. Semua pengajuan banding telah diterima dan masuk ke PN Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan oleh Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Setelah dilihat seksama, dalam video berdurasi 8 menit 43 detik tersebut tidak ada narasi yang menjelaskan banding Sambo dan Putri ditolak. Unggahan tersebut justru menarasikan upaya banding Sambo CS yang telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan. Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara isi dengan judul video. Dalam thumbnail dan judul video sendiri, tampak PC pingsan di persidangan. Sedangkan dalam isi dan narasi pada unggahan tersebut sama sekali tidak menampilkan hal tersebut. Justru yang dibahas adalah upaya banding oleh keempat terdakwa pembunuhan berencana. Diantaranya FS, PC, KM, dan RR.

====

[REFERENSI]:

https://nasional.tempo.co/read/1693181/ferdy-sambo-cs-ajukan-banding-kejaksaan-agung-juga?page_num=2