[SALAH] Ribuan WNA China Diberi KTP Elektronik Untuk Pemilu 2024

Informasi yang salah. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el namun WNA yang memiliki KTP memiliki batasan hak-hak yang berbeda dengan WNI, termasuk hal memilih dan dipilih.

======

[KATEGORI]: KONTEKS YANG SALAH

======

[SUMBER]: TWITTER (https://archive.fo/fN1ip)

======

[NARASI]:

“Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribun WNA China Diberi KTP Buat Pemilu 2024.
KEREEEENNN..!!! :+1::skin-tone-2:”

======

[PENJELASAN]:

Sebuah akun Twitter bernama papa_loren mengunggah cuitan yang mengklaim bahwa ribuan warga China berikan KTP eletronik untuk pemilu 2024.

Berdasarkan penelusuran, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan isu yang menyebutkan bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan dikutip dari akun Tiktok @zudanariffakrulloh, Selasa (31/5/2021).

Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.
Setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el namun WNA yang memiliki KTP memiliki batasan hak-hak yang berbeda dengan WNI, termasuk hal memilih dan dipilih.

Meskipun sama-sama berhak memiliki KTP elektronik, tetapi KTP yang dimiliki oleh WNI dan WNA berbeda, salah satunya desain dari e-KTP tersebut. Dari segi warna, latar belakang foto e-KTP WNI adalah biru. Sementara bagi WNA latar belakang foto pada e-KTP berwarna oranye.

Kemudian E-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.

Dari segi bahasa tulisan, bahasa yang digunakan untuk menuliskan keterangan dalam e-KTP berbeda. Untuk WNI, seluruh keterangan, mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, hingga agama pada e-KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia. Sementara keterangan identitas di e-KTP WNA ditulis menggunakan bahasa Inggris.

======

REFERENSI:

https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1248/dirjen-dukcapil-kembali-jelaskan-mengapa-wna-dibuatkan-ktp-el

https://kalteng.antaranews.com/berita/615204/pemerintah-cetak-ribuan-ktp-wna-china-untuk-pemilu-2024-hoaks

https://nasional.tempo.co/read/1627527/wna-boleh-punya-ktp-ini-perbedaan-e-ktp-wni-dan-wna