hasil periksa fakta Rahmah an.
Informasi tersebut tidak benar. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, melalui situs resmi https://djpk.kemenkeu.go.id, memastikan informasi yang beredar terkait penyaluran Dana Insentif Daerah tahap 1 adalah tidak benar alias hoaks.
= = = = =
KATEGORI: Konten Palsu
= = = = =
SUMBER: I-Flyer
= = = = =
NARASI:
“Penyaluran DID Tahap 1
Rekomendasi Ke 17
Mendapatkan alokasi DID
.
.
.
Keterangan: Pencairan DID Tahap 2 hanya tersedia Rp.500M (Bukan Rp3.5T). Jadi siapa yang lebih dulu menyerahkan DID Tahap I, DID Tahap II akan dicairkan hingga mencapai pagu maksimal alokasi Rp500M”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar flyer terkait informasi penyaluran dana Insentif Daerah (DID) tahap 1 tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan.
Namun setelah ditelusuri, informasi yang beredar adalah tidak benar. Melansir dari situs resmi djpk.kemenkeu.go.id, informasi terkait penyaluran Dana Insentif Daerah adalah tidak benar. DJPK mengimbau kepada seluruh stakeholder agar lebih waspada apabila mendapat informasi sejenis.
Berdasarkan penjelasan di atas informasi terkait informasi terkait penyaluran Dana Insentif Daerah adalah tidak benar dan masuk kategori konten palsu.
===
[REFERENSI]:
https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=25228