[SALAH] Gambar artikel Kompas Berjudul “Kapolda Jateng : Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen”

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

Hal tersebut tidak benar. Faktanya, setelah dicek pada Kompas.com artikel judul “Kapolda Jateng : Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen” tidak ditemukan.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.

= = = = =

KATEGORI: Konten Palsu

= = = = =

SUMBER: Facebook
https://archive.ph/IkOix

= = = = =

NARASI:
“Kapolda Jateng : Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen

Tidak ada toleransi bagi warga Wadas radikalis anarkis”
= = = = =

PENJELASAN:
Akun Facebook Abdul Rohim pada grup PLANGA PLONGO memposting sebuah gambar tangkapan layar salah satu artikel milik Kompas.com. Judul artikel tersebut adalah “Kapolda Jateng : Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen”.

Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci “Kapolda Jateng : Kami menahan 64 orang aksi radikalis anarkis warga Wadas purworejo, yang ganggu proyek PT. Beijing Xi Wen” di website Kompas.com tidak ditemukan artikel dengan judul tersebut. Lebih lanjut, melansir dari CNN Indonesia 66 Warga Desa Wadas telah dipulangkan. Informasi tersebut terdapat dalam artikel yang berjudul “66 Warga Desa Wadas Dibebaskan dan Diberi Sembako oleh Polisi” pada Rabu 9 Februari 2022.

Dengan demikian, gambar tangkapan layar yang diunggah Abdul Rohim tidak benar. Saat dicek pada Kompas.com artikel dengan judul tersebut tidak ditemukan, sehingga masuk dalam kategori konten palsu.

REFERENSI:
https://search.kompas.com/search/?q=Kapolda+Jateng+%3A+Kami+menahan+64+orang+aksi+radikalis+anarkis+warga+Wadas+purworejo%2C+yang+ganggu+proyek+PT.+Beijing+Xi+Wen&submit=Kirim
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220209192341-12-757213/66-warga-desa-wadas-dibebaskan-dan-diberi-sembako-oleh-polisi

Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian