[SALAH] Surat Program Dana Alokasi Khusus oleh Dirjen Perikanan Budidaya KKP

Surat palsu. Melalui media sosial resminya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak menerbitkan surat seperti halnya yang beredar. Masyarakat diimbau waspada, dan melaporkan kejanggalan terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

SUMBER: TANGKAPAN LAYAR KERTAS SURAT

===

KATEGORI: FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU

===

NARASI:

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pelaksanaan Program Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Sarana Prasarana Produksi Budidaya T.A 2020, yang direkomendasikan oleh masing-masing Dinas/Lembaga/Badan Kementerian Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah mengesahkan dan akan merealisasikan pengalokasian dana kepada Kelompok Perikanan terpilih sebagai berikut:

===

PENJELASAN: Beredar tangkapan layar kertas surat perihal Program Dana Alokasi Khusus Bantuan Sarana Prasarana Perikanan Tahun Anggaran 2020 atas nama kelompok KUB Sejahtera dan KUB Nelayan Pasar Minggu oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, belakangan diketahui bahwa surat tersebut adalah palsu.

Melansir dari akun media sosial resmi milik Kementerian Perikanan dan Kelautan @kkpgoid, dinyatakan bahwa surat Program Dana Alokasi tersebut hoaks. Berikut klarifikasi resmi oleh KKP:

“Sehubungan dengan beredarnya surat 0275/DAK/DJPB-KKP/2020 tertanggal 07 Oktober 2020 perihal Program Dana Alokasi Khusus (KAK) Bantuan Sarana Prasarana Perikanan Tahun Anggaran 2020 atas nama kelompok KUB Sejahtera dan KUB Nelayan Pasar Minggu (terlampir), bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk melindungi kelompok pembudiyaan ikan di wilayah Saudara, kami harap kepada Saudara agar waspada terhadap segala bentuk penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung hawab yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.”

===

REFERENSI:

https://www.facebook.com/KementerianKelautandanPerikananRI/posts/2697865053811162?__tn__=-R
https://www.instagram.com/p/CHKD2PWMaIk/