Hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia).
Surat perintah palsu. Polres Jogja melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat perintah tersebut.
= = = = =
KATEGORI: KONTEN PALSU
= = = = =
SUMBER: WhattApp
= = = = =
NARASI:
“Be Smart Netizen…
.
Beredar Hoax surat perintah terkait pengamanan aksi damai di wilayah Kota Yogyakarta..”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar surat perintah oleh Polres Yogyakarta dengan intruksi pengamanan aksi damai dari Aliansi Rakyat Bergerak pada tanggal 20/10/2020.
Surat tersebut memuat tanda tangan Kapolres Kota Yogyakarta Purwadi W Anggoro sebagai pihak yang mengeluarkan surat. Selain itu dalam isi surat dicantumkan kop Kepolisian dengan nomor surat Sprinn/ 178 /X/PAM.3.2/2020. Disampaikan dalam surat tersebut pertimbangan untuk kemananan, kelancaran, dan ketertiban dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengamanan Aksi Damai dari Aliansi Rakyat Bergerak maka dinilai perlu untuk mengeluarkan surat perintah.
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membantah informasi tersebut melalui akun Instagram resminya (@polresjogja) dengan mengatakan surat tersebut palsu alias hoaks.
“Be Smart Netizen…
Beredar Hoax surat perintah terkait pengamanan aksi damai di wilayah Kota Yogyakarta..” tulisnya pada Selasa, 20/10/2020.
Sejumlah warganet berterimakasih atas konfirmasi dari pihak kepolisian. Dari hasil penelusuran di atas, surat perintah tersebut masuk kategori Konten Palsu.
= = = = =
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/CGjL96WjsrM/
https://jogja.suara.com/read/2020/10/20/144332/jelang-aksi-beredar-hoaks-surat-perintah-pengamanan-aksi-polresta-jogja