[SALAH] Uang Rp75.000 Bukan untuk Alat Tukar

Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia).

Informasi yang salah. Faktanya, Bank Indonesia mengatakan bahwa uang khusus tersebut dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.

Selengkapnya di bagian penjelasan.

====

Kategori: Konten yang Menyesatkan

====

Sumber: Facebook

https://archive.md/a0vrQ

====

Narasi:

“Kado Prank. “Uang Baru”

Innformasi sahih bahwa “Uang Baru” Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun. […] (narasi dilanjutkan di bagian Catatan setelah Referensi).

====

Penjelasan:

Akun Facebook Dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) mengunggah foto disertai narasi bahwa uang khusus bertema 75 Tahun Kemerdekaan RI dengan nominal Rp75.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tidak bisa dijadikan alat tukar pada 17 Agustus 2020. Unggahan tersebut telah mendapat respon sebanyak 1000 reaksi, 434 komentar, dan dibagikan sebanyak 610 kali.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi mengenai uang Rp75000 tidak bisa dipakai sebagai alat tukar dalam narasi unggahan tersebut tidak tepat. Dikutip dari portal berita Bisnis, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan, uang baru tersebut menjadi alat pembayaran yang sah. Ia menyampaikan hal ini penting diketahui masyarakat, sebab muncul informasi di media sosial bahwa uang baru nominal Rp75.000 diperjualbelikan hingga puluhan juta karena digunakan untuk koleksi.

“Bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini berlaku sah sebagai legal tender. Sehingga dapat dipakai betul-betul, bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bank Indonesia juga telah menyiapkan pedoman khusus terkait pemesanan dan penukaran uang baru Rp75.000. Bank Indonesia telah membagi rata distribusi uang baru ke kantor perwakilan Bank Indonesia yang ada di berbagai daerah.

Jumlah distribusi ke daerah mempertimbangkan rasio pengedaran uang, konsumsi rumah tangga, hingga jumlah KTP. Setiap daerah memperoleh kesempatan yang rata untuk memperoleh uang baru tersebut. Mekanisme pemesanannya yakni tiap satu KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan.

Sebagai tambahan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran, tetapi simbol kedualatan negara.

“Sebagai wujud syukur atas kemerdekaan RI, pemerintah dan BI mengeluarkan uang edisi khusus HUT RI ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75.000,” ujar Perry Warjiyo dalam peluncuran uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI yang disiarkan melalui kanal YouTube Bank Indonesia.

Dalam acara yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, peluncuran ini telah melalui perencanaan yang matang sejak tahun 2018. Ia mengatakan peluncuran uang ini bukanlah peluncuran uang baru seperti biasa dan juga bukan tambahan likuditas untuk pembiayaan.

Dengan demikian, unggahan akun Facebook Tifauzia Tyassuma dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan. Hal ini dikarenakan informasi yang dipaparkan dalam narasi unggahan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan pihak Bank Indonesia.

====

Referensi

https://finansial.bisnis.com/read/20200818/11/1280491/tak-hanya-jadi-koleksi-uang-baru-rp75.000-bisa-dipakai-untuk-transaksi

https://finance.detik.com/moneter/d-5136413/uang-khusus-hut-ri-rp-75000-bisa-dipakai-buat-belanja

====

Catatan:

(Narasi lanjutan dari unggahan tersebut sebagai berikut) […] “Lalu, jadi maksudnya bagaimana?

Jadi kalau Anda ingin mendapatkan “Uang Merchandise” ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.

Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.

Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.

Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.

Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.

Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.

Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.

000

Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.

ooo.

Maka,

Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.

Mengeluarkan “Uang Baru’ yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.

Terus buat apa dong dibuat?

Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?

Siapa?

Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?

Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.

Kalau rakyat Indonesia yang berKTP, sejumlah 100,000,000 saja.

Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,

Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.

Uang segar. Cash.

Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.

Lho!

Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?

Kok jadi siapa yang menraktir dan siapa yang ditraktir ngga jelas begini.”

doktertifa, drtifa