Instruksi tersebut palsu. Bupati Malang menegaskan tidak pernah menginstruksikan seperti halnya narasi yang beredar dan akan mengambil langkah hukum. Pemkab Malang sendiri telah mengambil kebijakan, yakni berupa larangan mengadakan karnaval dan kegiatan yang mengundang keramaian.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
===
SUMBER: TANGKAPAN LAYAR
===
NARASI:
BUPATI MALANG MENGELUARKAN INSTRUKSI KE SELURUH JAJARAN TERKAIT DAMPAK COVID 19. UNTUK SEMUA HIBURAN BAIK BERUPA LOMBA, KONSER MUSIK ATAU KEGIATAN YANG SIFATNYA MENDATANGKAN MASA BANYAK. BISA DI JALANKAN DI BULAN AGUSTUS 2020 DAN HARUS WAJIB MENGIKUTI SESUAI PROTOKOL KESEHATAN.
SEKIAN TERIMA KASIH
===
PENJELASAN: Beredar tangkapan layar terkait instruksi Bupati Malang Sanusi yang mengizinkan pengadaan lomba Agustusan, konser musik dan kegiatan lain yang mengundang keramaian di tengah pandemi. Agar lebih meyakinkan masyarakat, pada gambar instruksi turut disematkan logo Pemerintahan Kabupaten Malang.
Melansir dari timesindonesia.co.id, Bupati Malang Sanusi menegaskan bahwa instruksi tersebut adalah palsu alias hoaks. Sanusi akan mengambil tindakan tegas berupa langkah hukum terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya tersebut.
“Hoaks itu. Yang membuat dan sengaja menyebarkan nanti saya laporkan kepada pihak berwajib. Karena meneybarkan hoaks,” tegas Sanusi.
Sementara mengutip pemberitaan beritajatim.com, Pemerintah Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar karnaval. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, upacara HUT RI tetap digelar sesuai dengan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan karnaval atau yang mengundang keramaian ditiadakan dan tidak diperbolehkan.
“Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustusan. Seluruh Camat telah dikumpulkan membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” jelasnya.
Lanjut Wahyu menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 maka karnaval ditiadakan. Pelarangan kegiatan sendiri tertuang pada Peraturab Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.
“Tapi, kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbub sudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami batasi,” tandas Wahyu.
===
REFERENSI: