[SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020

Sanksi saat terkena razia masker tidak berupa denda uang, melainkan sanksi sosial. Bupati Kendal Mirna Annisa menyampaikan, sanksi sosial akan segera diberlakukan bagi masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan.

=====

Kategori: Misleading Content/Konten yang Menyesatkan

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

“WORO – WORO

Assalamu’alaikum Wr…Wb…

Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa :

Mulai Senin besok tgl 22 Juni 2020.

Pemda Kendal Akan Melaksanakan Razia  Pemakaian Masker ( Dlm Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan ) Bagi Pengguna jln Raya Dalam SKALA KECAMATAN,

Dan Bagi Pelanggar Akan Di kenakan Sangsi Sosial :

1. Menyapu Fasum

2. Menyanyikan Lagu Wajib

3. Denda Minimal Rp. 250.000

*Adapun Razia ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur 😘

1. Kepolisian

2. TNI

3. Satpol PP

4. Dishub

5. 3 Pilar

Wassalamu’alaikum Wr. Wb..

Infokan Kepada Saudara” kita Ya Yg Akan Keluar Rumah agar Mentaati Protokol Kesehatan.”

=====

Penjelasan:

Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan bahwa pada Senin 22 Juni 2020 Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan Razia Pemakaian Masker. Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

“Tidak ada denda uang,” terangnya.

Adapun, Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. “Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati,” ujarnya.

Lalu, melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 Juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar. Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. “Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat (19/6/2020).

Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. “Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan sanksi denda Rp250 ribu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1215397785459421/

https://jateng.tribunnews.com/2020/06/20/viral-denda-minimal-rp-250-ribu-saat-razia-masker-di-kendal-ini-penjelasanpemkab?page=all

https://www.ayosemarang.com/read/2020/06/19/58940/pemkab-kendal-segera-terapkan-sanksi-sosial-pelanggaran-protokol-kesehatan

https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/20533301/di-kendal-warga-langgar-protokol-kesehatan-diminta-bersihkan-jalan-dan