[SALAH] Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp 5 Juta atau Kurungan Penjara Dua Minggu

Sebuah unggahan pada status di aplikasi percakapan Whatsapp terkait dengan penerapan sanksi tilang akibat tidak menggunakan masker pun beredar. Menurut narasi yang tersebar, disebutkan bahwa pengendara yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 5 juta  atau kurungan penjara selama dua minggu. Namun informasi tersebut diketahui tidak benar alias hoaks setelah diklarifikasi oleh pihak berwajib.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: FABRICATED CONTENT

===

SUMBER: PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari

===

PENJELASAN: Pengendara sepeda motor atau mobil dikabarkan akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu apabila tidak menggunakan masker saat berkendara. Informasi tersebut beredar baik melalui pesan berantai Whatsapp dan juga media sosial Facebook.

Guna meluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Melansir dari prokal.co, Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks.

Mengutip dari media sosial Humas Polda Kalteng @HumasPoldaKalteng, dinyatakan pula bahwa informasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saat berkendara adalah tidak benar alias hoaks. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

===

REFERENSI:

https://kaltara.prokal.co/read/news/33034-tidak-pakai-masker-didenda-hoaks.html