[SALAH] KJP Dicabut Dan Kurungan 3 Bulan Bagi Anak-Anak Yang Keluar Rumah Selama PSBB

Pesan tentang pencabutan KJP dan kurungan selama 3 bulan di kelurahan adalah tidak benar. Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau informasi mengenai sanksi tersebut.

======

[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN

======

[SUMBER]: PESAN BERANTAI WHATSAPP

======

[NARASI]:

“Assalamualaikum
Bapak & ibu di ingatkan anak-anak kita agr tetap di rumah selama berlaku PSBB (Tgl 10 April2020) karena kalau anak nya berada di luar akan dibawa ke kelurahan,di mintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama Sekolah / gurunya sanksi tegas kurungan 3 bulan % Kjp nya di cabut

Yuk…di ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayo…dukung PSBB untuk pencegah penyebaran Virus Corona / Covid 19,agar Virus Coron hilang di Jakarta & Indonesia.

Biar kita menikmati susanan puasa, suasana lebaran & anak-anak kembali beraktivitas seperti sekolah, bermain & latihan sepakbola.

Terima kasih
HANYA MENGIGATKAN!”

======

[PENJELESAN]:

Beredar info pada pesan berantai whatsapp yang menyebutkan bahwa jika ada anak yang berkeliaran di luar rumah selama PSBB, maka akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.

Setelah ditelusuri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (09/10/2020) malam. Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020.

“Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan,” ujar Gubernur Anies dalam beritajakarta.id (10/04/2020).

Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.

“Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah,” tandas Gubernur Anies.

Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim JalaHoaks kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait sanksi tersebut disampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan/informasi mengenai sanksi tersebut.

Kesimpulannya, pesan berantai yang menyebutkan sanksi kurungan 3 bulan serta KJP dicabut terhadap anak-anak yang keluar rumah selama masa PSBB adalah tidak benar adanya. Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau informasi mengenai sanksi tersebut.

======

REFERENSI:

https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-kjp-dicabut-kurungan-3-bulan-bagi-anak-keluar-rumah-selama-psbb.html

https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-06365545/cek-fakta-benarkah-anak-anak-yang-keluar-rumah-selama-psbb-diberi-sanksi-kurungan