[SALAH] Arahan Gubernur DKI Terkait Himbauan Covid-19

Melalui pesan berantai Whatsapp, sebuah narasi himbauan terkait Covid-19 beredar dengan klaim himbauan tersebut merupakan arahan dari Gubernur. Pasca beredarnya informasi tersebut, pihak terkait pun yang adalah Pemprov DKI Jakarta pun angkat bicara. Melalui akun media sosial Facebook resmi milik Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa narasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: MISLEADING CONTENT

===

SUMBER: PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Disampaikan arahan Gubernur terkait CoviD 19 :

PENCEGAHAN :

Skenario pembatasan interaksi terkait penyebaran Covic Pemprov. DKI Jakarta

Langkah2 pembatasan :

1. Aktifitas sekolah dihentikan atau dibatasi

2. Isolasi daerah epicentral

3. Larangan pergi ke tempat keramaian

4. Pembatalan izin yg sudah dikeluarkan oleh pemprov dan siapkan prosedur pembatalan.

5. Penutupan berbagai aktivitas publik

6. Pembatasan jam buka restaurant

Arahan jangka pendek/langsung :

1. Tidak ada lagi salam2an

2. Laksanakan Ingub 16 Tahun 2020

3. Seluruh fasilitas Pemprov harus disediakan sabun cuci tangan dan disinfektan

4. HBKB 2 minggu ke depan ditiadakan

5. Perketat pembatasan acara2 publik

6. Batalkan seluruh acara yg berisiko penyebaran Covid 19

7. Semua PNS DKI yg menjalani karantina atau dirawat krn terjangkit atau diduga terjangkit TKD tidak akan dipotong , dengan beban kerja disesuaikan

Daerah dgn potensi Covid 19 :

1. Setia Budi

2. Pancoran

3. Mampang

4. Penjaringan

5. Kembangan

===

PENJELASAN: Melalui pesan berantai Whatsapp, sebuah narasi himbauan terkait Covid-19 beredar dengan klaim himbauan tersebut merupakan arahan dari Gubernur DKI Jakarta. Pasca beredarnya informasi tersebut, pihak terkait pun yang adalah Pemprov DKI Jakarta angkat bicara. Melalui akun media sosial Facebook resmi milik Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, menyatakan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Dengan penjelasan singkat, akun Pemprov DKI Jakarta meminta kepada oknum penyebar untuk menghentikan aksinya tersebut. Akun Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi terkait dengan arahan Gubernur terkait dengan Covid-19 adalah tidak sesuai dengan fakta alias hoaks. Pesan berantai tersebut mengarah kepada narasi yang menyesatkan atau biasa disebut dengan misleading content.

===

REFERENSI:

Hentikan penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya!

Posted by Pemprov DKI Jakarta on Thursday, March 12, 2020