[SALAH] Video Perkelahian di Jalan M. H. Thamrin

Kepolisian mengamankan dua orang terkait dengan pembuatan video perkelahian rekayasa di Jalan M. H. Thamrin. Video tersebut belakangan diketahui merupakan video rekayasa yang dibuat oleh seorang dosen dan seorang mahasiswa, dengan tujuan agar masyarakat menjadi resah dan seolah-olah Jakarta tidak aman atau rawan terjadi tindak kriminal.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: MANIPULATED CONTENT

===

SUMBER: MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

===

PENJELASAN: Sempat beredar di media sosial Instagram, sebuah video yang memperlihatkan perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang di Jalan M. H. Thamrin. Video tersebut bermula diunggah oleh akun Instagram @mbx.yeyen yang saat ini telah dihapus. Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkelahi dengan beberapa orang pria lainnya. Namun belakangan diketahui bahwa video tersebut hanyalah video rekayasa yang dibuat untuk meresahkan masyarakat Jakarta.

Melansir dari suara.com, untuk menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian yakni polsek Menteng pun akhirnya mengamankan dua orang terkait dengan rekayasa video perkelahian. Dua orang pelaku itu merupakan seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA yang hubungan keduanya adalah dosen dan mahasiwa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menjelaskan bagaimana awal mula FG dan YA memviralkan video tersebut. Yakni dengan mengirimkan video tersebut ke sebuah akun Instagram @peduli.jakarta dengan biaya sejumlah Rp 50.000.

“Setelah video selesai dibuat, pelaku FG dan F mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta,” jelas AKBP Guntur.

AKBP Guntur menambahkan bahwa FG membayar sejumlah orang untuk memberi kesan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Terdapat empat orang yang berinisial D, BI, AS dan AW yang dibayar oleh FG dan meminta empat orang tersebut seolah-olah menyerangnya saat hendak melintasi zebra cross di Kawasan M. H. Thamrin. AKBP Guntur juga menjelaskan terkait dengan motif para pelaku. Mereka ingin mengasumsikan bahwa Jakarta tidak aman dan rawan terjadi tindak pidana.

“Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu taka man dan rawan terjadi tindak pidana,” pungkas AKBP Guntur.

Atas perbuatannya tersebut, FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hokum pidana.

===

REFERENSI:

https://www.suara.com/news/2020/02/19/045000/buat-video-rekayasa-perkelahian-di-thamrin-dosen-dan-mahasiswa-ditangkap
https://merahputih.com/post/read/buat-video-hoaks-perkelahian-dosen-dan-mahasiswa-universitas-swasta-di-jakarta-ditangkap