[SALAH] Pesan Berantai Biaya Tilang Baru

Pesan berantai yang beredar di Whatsapp mengenai biaya tilang baru merupakan Hoaks Lama Bersemi Kembali (HLBK). Sempat beredar di tahun 2018 dan 2019. Adapun, pihak Divisi Humas Polri sudah memberikan bantahannya melalui akun Instagram (@divisihumaspolri) pada 9 Januari 2020. β€œBeredarnya pesan melalui media sosial WhatsApp yang berisi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia dan pemberian hadiah untuk anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap dari pengendara yang terkena tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR,” tulis akun @divisihumaspolri.

=====

Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK

Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm

Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm

Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk

Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

– Mobil Rp. 20,000

– Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

– Motor Rp. 50,000

– Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

🚫 🚷 🚸

β›”βš πŸš₯🚦

πŸš“πŸš§πŸŽ«πŸ’°

 JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

“Semoga bermanfaat”

πŸš“πŸ’¨πŸ’¨πŸ’¨πŸ’¨

=====

Penjelasan:

Beredar melalui Whatsapp pesan berantai yang menyebutkan bahwa ada biaya tilang baru. Adapun, dalam narasi disebutkan bahwa biaya tilang baru itu berasal dari Kapolri baru.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pesan berantai tersebut merupakan Hoaks Lama Bersemi Kembali (HLBK). Sudah pernah beredar pada tahun 2018 dan 2019.

Adapun, untuk peredaraan pada Januari 2020 sudah dibantah oleh pihak Polri melalui akun Instagram Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri) pada 9 Januari 2020. Berikut kutipan bantahan akun tersebut:

[…]  Beredarnya pesan melalui media sosial WhatsApp yang berisi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia dan pemberian hadiah untuk anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap dari pengendara yang terkena tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR. .

Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan.

.

Be Smart Netizen ya Sobat Polri

Saring Before Sharing

#Polripromoter #stophoax #besmartnetizen #InformasiPolri

@multimedia.humaspolri […]

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Konten yang tersebar di Whatsapp tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

=====

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1083783591954175/