[SALAH] Biaya Tilang Baru di Indonesia

Informasi yang beredar tidak benar. Hoaks lama bersemi kembali (HLBK). Pihak Polri tidak pernah mengeluarkan informasi biaya tilang seperti klaim informasi yang beredar melalui Whatsapp dan Facebook tersebut.

=====

Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu

=====

Sumber: Whatsapp dan Facebook

BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap 1. Tidak ada STNK Rp. 50,0002. Tdk bawa SIM Rp. 25,0003….

Người đăng: Kang Likin vào Thứ Năm, 25 tháng 7, 2019

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap 1. Tidak ada STNK Rp. 50,0002. Tdk bawa SIM Rp. 25,0003….

Người đăng: Dedot Anarkiss Subang vào Chủ nhật, 18 tháng 8, 2019

Archive:

https://archive.fo/Odnom

https://archive.fo/ypcXe

=====

Narasi:

BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK

Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm

Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm

Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk

Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

– Mobil Rp. 20,000

– Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

– Motor Rp. 50,000

– Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

🚫 🚷 🚸

⛔⚠🚥🚦

🚓🚧🎫💰

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

“Semoga bermanfaat”

🚓💨💨💨💨

=====

Penjelasan Lengkap:

Beredar melalui Whatsapp dan Facebook informasi yang berisikan harga tilang terbaru. Dalam informasi tersebut disebutkan pula imbauan untuk tidak menyuap polisi. Dikatakan bahwa imbauan itu terkait instruksi Kapolri yang berisikan pemberian hadiah kepada oknum Polisi yang berhasil membuktikan praktek penyuapan dalam perkara penilangan.

Melalui hasil pencarian, diketahui bahwa narasi yang beredar di Whatsapp dan Facebook tersebut sudah pernah beredar di tahun 2018. Narasi yang beredar pun sama. Adapun, informasi mengenai biaya tilang tersebut pun sudah dilakukan periksa fakta dan melalui klarifikasi dari pihak kepolisian diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.

Berikut kutipan hasil periksa fakta tersebut:

[…] Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenai biaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hingga melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendak menyuap polisi saat ditilang.

Dilansir dari waspada.co.id, Kepala Bidang Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan bahwa informasi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia tersebut adalah tidak benar.

“Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina.

Rina mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru tentang biaya tilang di Indonesia. Adapun, Rina mengatakan, bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilang maka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelas kebenarannya,” imbau Rina.

Perihal beredarnya informasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata informasi itu sudah pernah tersebar pada bulan September 2017. Klarifikasi mengenai informasi tersebut pun telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Dilansir dari liputan6.com(9/11), Irjen Royke menegaskan, tidak pernah menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.

Adapun, menurut Royke, baik penerima maupun pemberi suap keduanya sama-sama melanggar hukum. “Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya,” tegasnya. […]

Selain dari hasil periksa fakta tersebut, pihak Kepolisian pun juga sudah memberikan pernyataan terkait peredaran informasi biaya tilang tersebut. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menegaskan bahwa pesan yang beredar mengenai biaya tilang itu tidak benar. Ia menyatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya maupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.

“(Informasi) Itu hoaks,” ujar Nasir.

Nasir menjelaskan, aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-undang lalu lintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka Undang-undang tersebut harus dilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu.

“Sumbernya harusnya UU nomor 22 Tahun 2019,” tegas Nasir.

Adapun, terkait “Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)” sudah dituliskan oleh pihak Polri dalam situsnya (polri.go.id). Berikut kutipan lamannya yang membahas mengenai tilang:

[…] Informasi Lengkap

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). […]

Dari pemaparan tersebut, sudah jelas bahwa pesan mengenai biaya tilang baru tidaklah benar. Adapun, informasi tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau konten palsu.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/962639760735226/

https://news.okezone.com/read/2019/08/25/338/2096306/beredar-instruksi-kapolri-soal-biaya-tilang-baru-polisi-hoaks

https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php