[KLARIFIKASI] Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50 Ribu

PT Djarum, PT HM Sampoerna Tbk, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan informasi tersebut tidak benar. Sejumlah produk PT Djarum dan PT HM Sampoerna masuk dalam daftar informasi viral itu.

Selengkapnya di PENJELASAN dan REFERENSI

=============================================
Kategori : KLARIFIKASI
=============================================

Beredar rincian kenaikan harga rokok yang disebabkan cukai rokok naik. Informasi yang beredar tersebut melampirkan kenaikan harga 42 jenis rokok mulai dari merek Djarum, Gudang Garam, Dji Sam Soe, hingga yang lainnya. (Selengkapnya di bagian PENJELASAN)

Salah satu sumber : https://perma.cc/3ECC-V5NK (Arsip) – Akun Video Kekinian (facebook.com/VideoHiburanKekinian) – Sudah dibagikan 9.802 kali saat tangkapan layar.

=============================================

PENJELASAN

Kompas.com mengonfirmasi informasi ini kepada PT Djarum, PT HM Sampoerna Tbk, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah produk PT Djarum dan PT HM Sampoerna masuk dalam daftar informasi viral itu.

1. PT Djarum
PT Djarum menyatakan, informasi yang tertera pada pesan viral itu tidak benar.

“Info yang viral tersebut tidak benar,” kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019). Budi mengatakan, harga rokok yang beredar di pasaran belum mengalami kenaikan.

“Saat ini harganya masih sama dengan yang ada di pasar,” ujar dia. Namun, dengan adanya kenaikan cukai rokok, Budi tak mengingkari akan ada perubahan harga rokok.

“Tahun ini masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah,” kata Budi.

2. PT HM Sampoerna Tbk
Secara terpisah, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin juga mengatakan, informasi dalam pesan viral itu tidak benar.

“Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dia mengatakan, meskipun cukai rokok mengalami kenaikan pada 2020, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada tahun depan.

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.

Troy menilai, kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin. Hal tersebut, menurut dia, akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yakni tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin.

“(Selain itu) Pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini,” papar Troy.

Menurut dia, jika kedua hal tersebut diterapkan, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak yang terlibat dalam industri tembakau.

3. Kementerian Keuangan
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, peraturan mengenai harga rokok ini belum dikeluarkan.

“Kami belum mengeluarkan peraturannya. (Pesan yang beredar) bukan info dari kami,” kata Nufransa ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019) siang.

Nufransa menjelaskan, dalam hal ini, Kemenkeu berperan menentukan margin harga jual rokok di pasaran.

“Kemenkeu menentukan tarif cukai hasil tembakau. Kemenkeu melalui PMK menentukan HJE (harga jual ecer) minimal dan maksimal,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020. Tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ini, yakni tidak ada kenaikan sejak tahun lalu, alasan objektif menaikkan cukai (menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan), dan urusan penerimaan negara.

Dengan menaikkan tarif cukai, pemerintah menyakini penerimaan negara akan naik dan dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Adapun rincian harga rokok yang diklaim dari ketetapan pemerintah dan beredar di grup-grup aplikasi pesan singkat Whatsapp sebagai berikut:

1. Marlboro Merah Rp 51.800
2. Marlboro Light Rp 48.500
3. Marlboro Menthol Rp 48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp 51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp 52.500
6. Dunhill Merah Rp.50 800
7. Dunhill Mild Rp 48.200
8. Dunhill Menthol Rp 50.200
9. Lucky Strike Filter Rp 43.800
10. Lucky Strike Light Rp 42.800
11. Country Merah Rp 42.800
12. Country Light Rp 42 200
13. Pall Mall Filter Rp 42.500
14. Pall Mall Light Rp 43.800
15. Pall Mall Light Menthol Rp 43.800
16. Djarum Super 16 Rp 39.500
17. Djarum MLD Rp.40 500
18. Djarum Black Rp.38 800
19. Djarum Black Menthol Rp 39.200
20. Djarum 76 Rp 32.800
21. Djarum Clavo Filter Rp 36.200
22. Djarum Clavo Kretek Rp 34.800
23. LA Light Rp 38.800
24. LA Menthol Rp 39.500
25. LA Light Ice Rp 40.800
26. LA Bold Rp 40.200
27. Gudang Garam Filter Rp 40.500
28. Gudang Garam Signature Rp 42.200
29. Gudang Garam Signature Mild Rp 40.800
30. GG Mild Rp 40.500
31. Gudang Garam Surya 16 Rp 42.400
32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp 44.800
33. Gudang Garam International Rp 40.200
34. Surya Pro Mild Rp 38.800
35. Sampoerna Mild Rp 48.800
36. Sampoerna Menthol Rp 47.500
37. U Mild Rp 35.800
38. Class Mild Rp 42.500
39. Star Mild Rp 40.800
40. Star Mild Menthol Rp 42.500
41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp 45.500
42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp 45.200.

REFERENSI :
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/05/070100065/-hoaks-harga-42-merek-rokok-naik-hingga-rp-50-ribu?page=all#page3
https://finance.detik.com/industri/d-4732682/beredar-rincian-kenaikan-harga-rokok-djarum-pasti-hoax
https://finance.detik.com/industri/d-4733460/harga-rokok-sampoerna-naik
https://tirto.id/isu-harga-rokok-capai-rp50-ribu-di-medsos-ini-respons-hm-sampoerna-ejdx
https://www.merdeka.com/uang/djarum-soal-harga-rokok-dekati-rp-50000-di-2020-hoaks.html

About Adi Syafitrah 1652 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo