[KLARIFIKASI] Kadis LH Denpasar Angkat Bicara Terkait Viralnya Pesan “Belanja Membawa Kresek Didenda Rp500 Ribu”

Beredar sebuah pesan melalui media sosial Facebook, yang menginformasikan untuk warga Denpasar, Badung dan sekitarnya agar tidak membawa tas kresek saat berbelanja. Hal tersebut dilakukan agar terhindar dari denda sebesar Rp 500 ribu. Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, dan Kepala Satuan Pamong Praja Setempat pun akhirnya memberikan klarifikasi.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: KLARIFIKASI

===

SUMBER: MEDIA DARING

===

NARASI:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Ketut Wisada: “Saya klarifikasi dari Penkot Denpasar belum sampai ke tahap penindakan, baru tahap sosialisasi pengurangan sampah plastik,”.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi: “Tidak regulasi yang menyatakan pengenaan denda seperti itu. Ada oknum tidak jelas yang telah memanfaatkan situasi ini,”.

===

PENJELASAN: Beredar sebuah pesan melalui media sosial Facebook yang menginformasikan kepada masyarakat Bali khusunya di wilayah Denpasar dan Badung, agar tidak membawa kantong kresek saat tengah berbelanja. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari denda sebesar Rp 500 Ribu. Berikut bunyi pesan tersebut:

Sekedar info Buat semua yg di BALI :
Hindari utk membawa tas kresek kalau berbelanja di super market, mini market khususnya di denpasar, badung dan sekitarnya. Serta kabupaten lain di Bali
Krn oprasi agung ini melibatkan semua elemen keamanan terutama oprasi gabungan.jangan sampai diantara teman” ada yg kena denda sebesar Rp 500.000 langsung ditempat.
Demikian juga agar tidak me rokok di tempat umum dan atau sedang berkendara karena termasuk didalam operasi agung.
Smoga bermanfaat

Menanggapi pesan tersebut Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kota Denpasar pun angkat bicara. Melansir dari tibunnews.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengatakan bahwa informasi yang terdapat dalam pesan tersebut adalah tidak benar adanya. I Ketut Wisada menyatakan bahwa dirinya juga sempat mendapat laporan dari warga yang kena denda tersebut.

“Ada yang menelepon saya, katanya pembantunya yang belanja ke pasar bawa kresek kena Rp 200 ribu. Juga ada tukang ojek online yang dilaporkan kena Rp 400 ribu saat megantarkan makanan dengan kresek. Saat kami cek ke pedagangnya, dia juga kena,” pungkasnya.

Pihaknya pun mengatakan hal itu tidak benar dan sampai saat ini belum ada penindakan berupa denda seperti halnya yang disampaikan dalam pesan tersebut. Hal tersebut dikarenakan saat ini pengurangan penggunaan kantong plastis masih dalam tahap sosialisasi.

“Saya klarifikasi dari Pemkot Denpasar beum sampai ke tahap penindakan, baru tahap sosialisasi pengurangan sampah plastis,” pungkas Wisada.

Wisada menambahkan, untuk penindakan sampai saat ini masih belum ada dasar hukumnya untuk melakukan penindakan dan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tidak mengakomodir hal itu. Wisada juga menyebut bahwa hal itu merupakan bentuk penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Itu semua di luar kewenangan Pemkot dan Penkot tidak melakukan itu. Ini ada oknum yang mengambil manfaat dari keluarnya Perwali 36 itu,” ucap Wisada.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Wisada menghimbau masyarakat khususnya Kota Denpasar, apabila ada yang akan melakukan penindakan terkait kantong plastik berupa denda, agar langsung menanyakan identitas petugas tersebut. Serta meminta dasar hokum pelaksanaan penindakan yang dilakukan si petugas. Dan tentunya segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan suatu kejanggalan.

Senada dengan Wisada, klarifikasi serupa juga dilontarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Melansir dari antaranews.com, Rai Dharmadi menyebut bahwa tidak ada regulasi yang menyatakan pengenaan denda seperti halnya yang disampaikan dalam pesan tersebut.

“Tidak regulasi yang menyatakan pengenaan denda seperti itu. Ada oknum tidak jelas yang telah memanfaatkan situasi ini,” pungkas Rai Dharmadi.

===

REFERENSI:

https://aceh.antaranews.com/nasional/berita/1064844/belanja-di-bali-bawa-kresek-didenda-rp500-ribu-dipastikan-hoaks?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews
https://bali.tribunnews.com/2019/09/16/hoax-belanja-bawa-plastik-kena-denda-rp-500-ribu-kadis-lh-denpasar-laporkan-ke-pihak-berwajib?page=all
https://www.facebook.com/permalink.php?