[KLARIFIKASI] Sudah Tidak Ada Lagi Dendeng Babi di Aceh Besar

Isu di media sosial Whatsapp, Facebook dan situs jual beli online yang mengatakan adanya “Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan” yang diproduksi di Malahayati, Km 14,5 Banda Aceh adalah tidak benar adanya. Selain kekeliruan wilayah, yakni Malahayati Km 14,5 masuk ke Wilayah Aceh Besar, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH juga mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan langsung ternyata sudah tidak ada lagi. “Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kombes Trisno, Rabu (14/8).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah A Gani pun menegaskan beredarnya isu di atas dinilai telah meresahkan masyarakat. Lantaran itu, lanjut Saifullah, Pemerintah Aceh melaporkannya kepada Polda Aceh untuk dilakukan pengusutan. Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena, Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” katanya.

=====

Sumber: Media Daring

=====

Kategori: Klarifikasi

=====

Narasi:

“Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8).

=====

Penjelasan:

Beredar kabar melalui foto di media sosial Whatsapp, Facebook dan situs jual beli online tentang adanya penjualan produk makanan “Dendeng Babi Cap Kelici Aguan”. Dituliskan juga, seakan alamat prabik atau pembuatannya adalah di Malahayati, Km 14,5 Banda Aceh.

Merespon berita tersebut, dilansir dari aceh.tribunnews.com, dijelaskan bahwa dalam penulisan alamat ada kekeliruan. Pada bungkus dendeng dituliskan Malahayati Km 14,5 adalah masuk ke wilayah Banda Aceh, padahal alamat tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, juga mengatakan, terkait isu yang beredar di medsos ada produksi dan penjualan dendeng babi di satu gampong dalam Kecamatan Mesjid Raya itu sama sekali tidak benar.

“Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kombes Trisno.

Tapi, lanjut mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh itu sudah lama sekali di tahun 80-an.

Lalu sejak akhir tahun 2000 Aguan tidak memproduksi lagi dan yang bersangkutan pindah ke Medan, Sumatera Utara mengingat kondisi Aceh pada saat itu sedang tidak aman dan tengah dilanda konflik.

“Sekarang Aguan yang warga Tionghoa itu tinggal di Medan dengan alamat Jalan Metal Perwira 1 Tanjung Mulia yang merupakan kompleks Warga Tionghoa yang eksodus dari Aceh pascakonflik Aceh,” sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara itu.

Jadi, terkait kentaranya isu ada dendeng babi yang dijual dan diproduksi di satu gampong dalam Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, dapat dipastikan tidak benar atau hoax, demikian Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani pun menegaskan beredarnya isu dendeng babi Cap Kelinci Aguan dinilai telah meresahkan masyarakat. Lantaran itu, lanjut Saifullah, Pemerintah Aceh melaporkannya kepada Polda Aceh untuk dilakukan pengusutan.

“Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena, Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” kata Saifullah.

Saifullah juga menegaskan pemerintah daerah di Aceh tidak mungkin mengeluarkan izin dendeng babi tersebut. Sebab, dendeng babi tidak sesuai dengan masyarakat Aceh yang mayoritas muslim.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan lembaga pengawas obat makanan itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin dendeng babi Aceh. Pengusutan kepolisian agar diketahui duduk persoalannya,” sebut Saifullah.

Lantara itu, Saifullah mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak melakukan hal yang tidak patut dan memercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Pemerintah Aceh juga sudah menugaskan Satpol PP dan WH untuk memenangkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu dendeng babi tersebut,” kata Saifullah.

=====

Referensi:

1. https://aceh.tribunnews.com/2019/08/14/heboh-isu-dendeng-babi-dijual-dan-diproduksi-di-aceh-besar-ini-keterangan-kapolresta
2.https://www.suara.com/news/2019/08/15/230706/dianggap-coreng-nama-aceh-pemprov-laporkan-isu-dendeng-babi-ke-polda
3. https://www.jpnn.com/news/penjualan-dendeng-babi-bikin-warga-aceh-resah
4. https://fajar.co.id/2019/08/16/dendeng-babi-aceh-dijual-online-ini-reaksi-pemerintah-aceh/
5. https://waspadaaceh.com/2019/08/16/isu-dendeng-babi-pemerintah-aceh-lapor-ke-polda/

6. klikkabar.com/2019/08/14/viral-dendeng-babi-dari-aceh-dijual-di-situs-online/

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/962698947395974/