[SALAH] “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC”

Unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo yang melampirkan screenshot berita detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB dengan tambahan narasi “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC” adalah tidak benar.

Berita detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB berjudul “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Diketahui juga Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyatakan bahwa Prabowo tidak akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Pada situs resminya, ICJ menerangkan bahwa “Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya.”

Dan diketahui MMA – UFC adalah singkatan populer dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship yang berkaitan dengan seni bela diri campuran.

=====

Sumber: Media Sosial Facebook

=====

Kategori: Misleading Content

=====

Narasi:

“Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo (@wimbo.wisnuwibowo), Jumat (28/6).

=====


Penjelasan:

Akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo atau @wimbo.wisnuwibowo membuat unggahan yang melampirkan screenshot pemberitaan dari detik.com dengan judul “Tiba di Den Haag, Prabowo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UF.” Dalam screenshot tersebut tertuliskan waktunya, “Jumat 28 Juni 2019, 19.05 WIB” dengan penulisnya Vinsensa VP.

Lampiran scrrenshot tersebut juga ditambahkan narasi oleh akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo, sebagai berikut. “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo (@wimbo.wisnuwibowo), Jumat (28/6).
Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, unggahan screenshot dan narasi dari akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah tidak benar.

Diketahui pemberitaan di detik.com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19:05 WIB adalah “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar.” Penulis dari berita ini bernama Ferdinan.

Selain itu, yang membantah unggahan akun Facebook Wimbo Wisnu Wibowo adalah pernyataan dari Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade yang mengatakan bahwa Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre, Minggu (30/6).

ICJ pun menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. “Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya,” tulis Mahkamah Internasional di situsnya.

Dan MMA – UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art – Ultimate Fighting Championship adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.


=====

Referensi:

1.https://web.archive[dot]org/web/20190630222721/https://www.facebook.com/wimbo.wisnuwibowo/posts/128200275066440

2. https://news.detik.com/berita/d-4604392/2-jaksa-kena-ott-kpk-jaksa-agung-akan-diproses-di-gedung-bundar

3.https://nasional.kompas.com/read/2019/06/30/15391261/prabowo-tak-akan-gugat-sengketa-pilpres-ke-mahkamah-internasional

4. https://katadata.co.id/berita/2019/06/28/mahkamah-internasional-pemutus-kasus-perselisihan-antarbangsa

5. https://referensi.elsam.or.id/2014/10/statuta-mahkamah-internasional/

6. https://www.pikiran-rakyat.com/olah-raga/2017/07/05/lima-hal-yang-harus-kamu-tahu-soal-mma-404550

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/925922684406934/