[SALAH] Pemilu Di Australia Pendukung 02 Tidak Boleh Masuk, Alasan Waktu Sudah Habis

Video yang beredar tersebut merupakan video yang sebelumnya digunakan untuk tuduhan Ketua KPPS Sydney bernama Samsul Bahri pendukung 02. Pria yang menutup pintu pada saat Pemilu di Sydney tersebut bukanlah Ketua maupun Anggota KPPS Sydney, Australia. Adapun, yang tidak bisa mencoblos bukan hanya pendukung 02, melainkan WNI yang ada di Sydney. Berdasarkan keterangan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dalam laman pemilusydney.org.au, PPLN beralasan penyebabnya lantaran banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dan waktu penyewaan gedung yang sudah habis. Untuk keterangan PPLN lebih lengkapnya silakan baca bagian PENJELASAN.

=====

Kategori: False Context

=====

Sumber: Whatsapp dan Facebook

Pemilu di australia pendukung 02 tdk boleh masuk… alasan waktu sudah habis….

Dikirim oleh Alif Lam Mim pada Senin, 15 April 2019

Dikirim oleh Ahmad Raffay pada Senin, 15 April 2019

Dikirim oleh Wardhani Ruslan pada Senin, 15 April 2019

https://www.facebook.com/groups/711579892350306/permalink/1355498977958391/

=====

Narasi:

Pemilu di australia pendukung 02 tdk boleh masuk… alasan waktu sudah habis….

=====

Penjelasan:

Beredar video yang diklaim sebagai aksi penghadangan kepada pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno saat ingin melakukan pencoblosan di Australia. Dalam video tersebut terlihat seorang pria melarang para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mencoblos.

Klaim atas video tersebut tidak benar. Sebab, beberapa waktu sebelum video ini tersebar, sempat tersebar video yang sama dengan narasi berbeda, yakni pria dalam video tersebut dikatakan sebagai Samsul Bahri Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pendukung 02. Klaim tersebut sudah didebunk berdasarkan klarifikasi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut kutipan debunknya dari link ini:

[…] Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah bahwa nama Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN.

“Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN, di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri,” ungkap Ilham. Ia pun menambahkan, nama tersebut pun tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di manapun.

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga menyatakan bahwa nama Samsul Bahri tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) maupun SK KPPS. “Kami sudah cek SK PPLN maupun SK KPPS luar negeri, tidak ada nama tersebut,” ujar Pramono.

Selain pihak komisioner KPU, bantahan perihal Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN di Sidney, Australia juga disampaikan oleh Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus Dimara. Ia menegaskan, memang ada Warga Negara Asing (WNA) dalam TPS di KJRI bernama Samsul Bahri, tapi dia bukan Ketua KPPSLN, melainkan hanya pendukung salah satu pasangan calon.

“Itu WNA (eks WNI) yang diviralkan sebagai ketua KPPSLN, padahal tidak. Beliau bukan WNI, jadi tidak bisa jadi KPPSLN, Panwaslu, atau pun saksi,” kata Hermanus.[…]

Perihal kericuhan pencoblosan di Sydeney, pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney pun sudah memberikan klarifikasinya. Berikut kutipan klarifikasinya dari laman pemilusydney.org.au:

[…] Pelaksanaan Pemungutan Suara Sabtu, 13 April 2019 di wilayah kerja PPLN Sydney

Secara umum pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 April 2019 di wilayah kerja PPLN Sydney yang meliputi New South Wales, Queensland dan South Australia berjalan lancar. Pemungutan suara tersebar di 22 TPSLN dengan rincian sebagai berikut: 4 TPSLN berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPSLN berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPSLN berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPSLN berlokasi di Yagoona Community, 3 TPSLN berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPSLN berlokasi di Sherwood State School-Brisbane dan 2 TPSLN di Adelaide State Library. Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa.

Pemungutan suara dimulai pukul 8.00 sampai 18.00 waktu setempat. Acara dimulai dengan upacara pembukaan oleh KPPSLN dan selanjutnya dilakukan pelayanan kepada Pemilih yang terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN. DPTLN adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU per 12 Desember 2018. Untuk PPLN Sydney jumlah DPTLN adalah 25.381 pemilih. Sedangkan definisi singkat untuk DPTbLN adalah pemilih yang sudah menjadi DPT namun pindah lokasi memilih. Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari.

Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri). Yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00. Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018).

Penjelasan dan pemahaman juga diberikan kepada beberapa pemilih yang mengalami kendala dalam mendapatkan informasi terkini seperti tempat/lokasi TPS mencoblos dan metode pemilhan yang digunakan apakah POS atau TPS.

Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrian pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada. Untuk mengurangi antrian, KPPSLN yang bertugas berusaha semaksimal mungkin mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Pemilih disabilitas diberi akses khusus sehingga bisa melakukan pencoblosan tanpa perlu mengantri.

Ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, Saksi, Perwakilan Mabes POLRI dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih yang diluar gedung masih kurang puas meskipun telah diberikan penjelasan oleh PPLN.

KPPSLN melanjutkan pelayanan kepada seluruh pemilih yang sudah memasuki gedung hingga sekitar jam 19.00. Selanjutnya, KPPSLN melakukan proses penghitungan sisa surat suara dan administrasi dokumen. Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi. Dikarenakan batas waktu penyewaan gedung yang terbatas, beberapa TPSLN diharuskan meninggalkan gedung jam 20.00. Bahkan telah dilakukan perpanjangan waktu penggunaan gedung guna menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara.

Selanjutnya, KPSSLN yang bertugas di luar KJRI Sydney mengirimkan seluruh logistik pemilu ke KJRI untuk disimpan. Sekitar jam 1 dini hari, minggu, 14 April 2019 seluruh logistik pemilu telah tersimpan baik di KJRI Sydney. Logistik pemilu termasuk kotak suara yang didalamnya terdapat suara suara akan dibuka pada Rabu, 17 April 2019 untuk proses penghitungan suara. (PPLN Sydney)[…]

Dari klarifikasi tersebut ada dua kesimpulan alasan dari PPLN perihal kericuhan pencoblosan di Sydney, Australia. Pertama ialah perihala banyaknya WNI yang datang untuk memilih tidak terdaftar dalam DPT dan kedua ialah perihal batas waktu penggunaan gedung sewaan yang dijadikan lokasi pemungutan suara.

Berdasarkan paparan tersebut, maka klaim pada video sumber tidak tepat. Pertama, pria yang ada dalam video bukanlah bagian dari KPPS ataupun PPLN. Dan, kedua, WNI yang tidak dapat memberikan hak suara di Australia bukan hanya pendukung dari Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, melainkan merata kepada semua WNI yang ingin mencoblos di Sydney, Australia. Dengan demikian, video tersebut masuk ke dalam kategori false context.

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/874186689580534/

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/ppyo6k428/ppln-sydney-jelaskan-kronologi-wni-tak-bisa-coblos-suara

https://news.detik.com/berita/d-4510346/ppln-jelaskan-duduk-perkara-kisruh-coblosan-di-sydney