[BENAR] Surat suara yang sah harus ada tanda tangan KPPS

Dalam buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, surat Suara dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sementara itu, foto yang viral tersebut adalah foto surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

===================
Kategori : KLARIFIKASI
===================

Sebuah foto kertas suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diunggah oleh akun Instagram @sangkur_komando7.

NARASI POSTINGAN:
“Cari tau dan harus tau
Saling mengingatkan
Berjuang tulus dan iklas
Antisipasi masyarakat belum banyak yang tau yakinkan seluruh masyarakat indonesia follow @sangkur_komando7 biar mereka tau kenyataan dan ingat @sangkur_komando7 bukan cari followers .. cuma mau buka mata biar tau kenyataan #tertawakita”

NARASI DALAM FOTO :
“Temen2 pls viralkan ini, kalau tdk ada tanda tangan kpps do surat suara balikan ya….
Jadi kalau terima surat suara yg tdk ada tanda tangan kpps nya, tdk sah ya….
ORANG BYK YG GAK TAHU”

SUMBER : https://www.instagram.com/p/BvwMkY1H7pA/

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tempo.co, Foto yang beredar adalah surat suara palsu

Foto yang beredar di grup Whatsapp itu sebenarnya adalah surat suara palsu yang ditemukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di TPS 23 Pajang Solo saat pilkada serentak di Kota Surakarta pada 9 Desember 2015, seperti dilaporkan oleh situs KBR.

Panitia menemukan lembaran surat suara tersebut saat proses penghitungan hasil pemungutan suara yang selisih 1 lembar dengan proses penghitungan ketika di awal pemungutan suara.

Surat suara itu palsu karena tidak ada keterangan lengkap nomor TPS, kelurahan, kecamatan, dan tandatangan ketua KPPS. Warna surat suara juga lebih terang daripada surat suara lainnya. Surat suara ini juga sudah tercoblos atau berlubang di salah satu gambar pasangan calon.

Saat itu, Pilkada di kota Solo diikuti 2 pasangan calon. Yakni pasangan dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri dan pasangan calon dari PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. KSB didukung koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

=====================

Syarat Surat Suara Sah

Dalam buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, surat Suara dinyatakan sah apabila:

1. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 3. Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Untuk 4. Pemilu Anggota DPD: tanda coblos 1 (satu) atau lebih pada nomor atau foto calon dan/atau nama calon anggota DPD.

Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:

1. Dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
2. Dicoblos dengan rokok/api.
3. Surat Suara yang rusak/robek.
4. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
5. Tidak memenuhi kriteria suara sah.

REFERENSI :
https://cekfakta.tempo.co/fakta/197/fakta-atau-hoaks-benarkah-surat-suara-tidak-sah-jika-tidak-ada-tanda-tangan-kpps
https://kbr.id/nusantara/12-2015/pilkada_serentak__surat_suara_palsu_ditemukan_di_solo/77623.html

Buku Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 bisa diunduh di sini: https://bit.ly/2FNHrKs

About Adi Syafitrah 1652 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo