[BENAR] Ketum PEPES Bantah Emak-emak Ditangkap di Karawang Anggotanya

Ketua Umum Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PEPES), Wulan membantah tiga perempuan yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat adalah anggotanya. Wulan mengatakan PEPES memiliki data keanggotaan di setiap daerah. Ia mengaku telah memeriksa data tersebut dan tak menemukan nama tiga ibu itu di dalamnya. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

============================
Kategori : KLARIFIKASI
============================

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan sejumlah emak-emak di Karawang, Jawa Barat, yang berkampanye tentang ‘azan dilarang dan diperbolehkannya nikah sejenis jika Jokowi menang’ merupakan relawan Prabowo-Sandi.

Juru bicara BPN, Ferdinand Hutahaean mengatakan para emak-emak itu tergabung dalam relawan Pepes.

“Mereka itu dari relawan Pepes. Saya tidak tahu kepanjangannya apa. Tapi mereka memang dari Pepes. Mereka sudah dapat sertifikasi dari BPN,” kata Ferdinand saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/2).

Sumber Berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190225093221-32-372326/bpn-akui-pepes-kampanyekan-jokowi-menang-nikah-sejenis-sah
https://pilpres.tempo.co/read/1179286/bpn-prabowo-akui-relawannya-kampanye-jokowi-menang-tak-ada-azan

===============================

PENJELASAN

Ketua Umum Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PEPES), Wulan membantah tiga perempuan yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat adalah anggotanya.

Seperti yang tertulis di akun pribadinya ( twitter.com/swulll ) ;

“Min, kl nerbitin berita yg bener dong. 
Sy bilang yg mak Citra itu yg uplod video dimedsos > anggota @PEPESOfficial karawang, tp yg divideo bukan , krn tdk ada nama2 di data kami. Trus kami juga g pernah mengarahkan kampanye hitam. Gt ya min 🙏”

Wulan menduga emak-emak yang berkampanye jika Jokowi menang azan dilarang dan pernikahan sejenis sah itu hanya simpatisan PEPES.

Wulan mengatakan PEPES memiliki data keanggotaan di setiap daerah. Ia mengaku telah memeriksa data tersebut dan tak menemukan nama tiga ibu itu di dalamnya.

“Tapi kami enggak tahu juga kalau mereka simpatisan. Kan, kami tidak bisa mengontrol semuanya. Namanya simpatisan ya boleh-boleh saja,” kata Wulan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/2). .

Ia juga menegaskan PEPES tak pernah memberikan arahan kampanye hitam setiap kali para relawan berkampanye dari pintu ke pintu (door to door) untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Enggak ada arahan seperti itu (kampanye hitam),” ujar Wulan.

Setiap anggota PEPES disebut Wulan telah memiliki standar prosedur baku (SOP) setiap turun ke lapangan. SOP itu disampaikan dalam rapat bulanan anggota PEPES di daerah masing-masing. Adapun di daerah, Wulan mengklaim PEPES telah memiliki koordinator wilayah di 34 provinsi.

“Kita selalu bicara SOP, juklak (petunjuk pelaksanaan)-nya dalam regular meeting di daerah. Kita tidak pernah mengarahkan kampanye hitam,” ujar Wulan.Menurut Wulan, apa yang dilakukan ibu-ibu di Karawang itu bukan kampanye hitam. Ibu-ibu itu dinilainya hanya mencoba mengkampanyekan Prabowo-Sandi dengan bahasa mereka.

Wulan menyebut mungkin saja ibu-ibu itu tak memiliki pengetahuan yang memadai. Tetapi itu tak bisa menjadi justifikasi bahwa mereka melakukan kampanye hitam.

“Jadi seharusnya yang dilakukan adalah pendekatan edukasi. Bukan pendekatan hukum kepada mereka,” ujar dia.

Wulan pun membandingkan apa yang dilakukan tiga ibu di Karawang itu dengan relawan Jokowi-Ma’ruf Amin. Dia menuding relawan Jokowi-Ma’ruf pun pernah berkampanye dengan cara menjelekkan Prabowo-Sandi.

“Seperti yang di Jawa Tengah. Videonya viral, ada seorang ibu menjelekkan Prabowo. Kalau ibu-ibu di Karawang ditangkap, harusnya mereka juga ditangkap,” kata Wulan.

Dia pun menyesalkan tindakan polisi yang menangkap para ibu-ibu itu. Terlebih, kata dia, penangkapan dilakukan tanpa ada surat penangkapan.

Hal itu diketahui setelah tim hukum PEPES mengunjungi para ibu-ibu itu.

“Harusnya sekarang mereka sudah bebas,” kata Wulan.

Wulan menuturkan dirinya sampai saat ini terus mencoba memberikan bantuan hukum kepada ibu-ibu di Karawang tersebut. PEPES, kata Wulan, telah mendapatkan bantuan hukum dari sejumlah pihak, termasuk dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait kasus tiga ibu di Karawang itu.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebut tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.

Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.

“Kesimpulannya untuk melihat apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan. Kemarin dicek mereka bukan bagian itu,” kata Abdullah di Bandung, Selasa (26/2).Abdullah menjelaskan, pelanggaran kampanye dapat dinilai dari unsur pemenuhan kampanye. Pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye.

Di sana disebutkan: “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.”

“Jadi tidak memenuhi unsur formil dan materilnya. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang dan Gakkumdu. Kesimpulannya bahwa mereka itu bukan bagian tim kampanye. Sehingga kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran,” jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, seseorang yang bisa terkena pelanggaran kampanye dalam pemilu jika unsur pelanggaran terpenuhi.

“Karena di dalam Undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana,” kata Abdullah.

Polisi telah menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka dugaan kampanye hitam. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

REFERENSI:
https://twitter.com/swulll/status/1100267877620318209
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190226081313-32-372617/ketum-pepes-bantah-emak-emak-ditangkap-di-karawang-anggotanya
https://www.suara.com/news/2019/02/25/215050/emak-emak-pelaku-kampanye-hitam-ke-jokowi-diringkus-pepes-bantah-tapi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190226115955-32-372671/bawaslu-emak-emak-di-karawang-tak-langgar-aturan-kampanye

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/845003865832150/

About Adi Syafitrah 1634 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo