[SALAH] “telah disahkan UUD LGBT”

Pelintiran daur ulang, bukan di UUD tetapi pasal di RKUHP yang justru melarang dengan ancaman pidana, bukan membolehkan seperti premis yang dibangun oleh pesan berantai yang diedarkan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Konten yang Salah.

======

SUMBER

Pesan berantai Whatsapp.

======

NARASI

“Innalilahi wa Inna ilaihi Raji’un LGBT telah disahkan UUD LGBT. ternyata PPP & PKB ikut mendukung 😭”.

“Infonya spt ini : Tidak dipublikasikan pak, sengaja takut dikonfrontasi..yg jelas fraksinPKS, GERINDRA, PAN nangis di DPR”.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

  • Pesan SUMBER memelintir mengenai pasal LGBT di RKHUP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan menyebutkan sudah disahkan di UUD.
  • Pesan SUMBER menambahkan narasi untuk membangun premis yang salah.

——

(2) Beberapa informasi yang terkait:

  • TEMPO(dot)CO: “Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap memuat hukuman pidana terhadap pelaku perbuatan cabul, baik yang berlainan maupun sesama jenis. Bambang menyanggah bahwa pasal itu dihapus dari RKUHP.”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.
  • TEMPO(dot)CO: “Saat ini, DPR dan pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan RKUHP. Salah satu isu krusial dalam pembahasan tersebut adalah penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT.”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.
  • Beritagar(dot)id: “Hoax paling bikin gaduh adalah hoax yang diembuskan pejabat negara. Kali ini, yang diembuskan adalah isu lama, LGBT alias lesbian, gay, biseksual, dan transeksual. Pengembusnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2RWY7mH TEMPO(dot)CO: “Ketua DPR Sanggah Pasal Pidana LGBT Dihapus dari RKUHP

Reporter: Budiarti Utami Putri
Editor: Ninis Chairunnisa

Minggu, 3 Juni 2018 19:47 WIB

(foto)
Pada 1 Oktober 2017, pernikahan sesama jenis menjadi legal di Jerman, setelah mayoritas anggota parlemen memilih untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. 393 anggota parlemen memilih untuk menyetujui RUU tersebut, dengan 296 suara menentang dan 4 abstain. thelocal.de

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap memuat hukuman pidana terhadap pelaku perbuatan cabul, baik yang berlainan maupun sesama jenis. Bambang menyanggah bahwa pasal itu dihapus dari RKUHP.

“Kami sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan sesama jenis atau oleh kaum LGBT,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 3 Juni 2018.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan penghapusan frasa ‘sesama jenis’ pada pasal pencabulan dalam RKUHP. Ketua Panitia Kerja Pemerintah untuk KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan penghapusan frasa tersebut bertujuan agar undang-undang hukum pidana tidak terkesan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Selain itu, pasal sesama jenis dihapus karena sudah melebur dengan pasal pencabulan.

Menurut Bambang, pemerintah tidak menghilangkan pokok pasal tersebut, tetapi memformulasi rumusannya dengan menempatkan kata ‘sesama jenis’ atau ‘berlainan jenis’ dalam penjelasan. “Jadi perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana,” kata politikus Partai Golkar ini.

Pasal homoseksual memang menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi. Koalisi KUHP untuk Keadilan, salah satunya, meminta agar pasal tersebut dihapus dari RKUHP karena dinilai multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi. Mereka menilai pasal 495 RKUHP yang mengatur soal homoseksual itu berpotensi semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pasal itu menyebutkan, perbuatan cabul sesama jenis bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk anak-anak dan ditambah sepertiga untuk orang dewasa. Menurut koalisi, setiap orang seharusnya dihukum karena perbuatannya, bukan perbedaan kondisi dan orientasi seksualnya.

Bambang mengatakan dewan tak boleh takut dan tunduk pada tekanan pihak luar yang ingin pasal itu dihapuskan. Menurut dia, DPR ingin mengutamakan keselamatan generasi muda dari pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya, dan agama. “Tidak benar isu LGBT akan dilegalkan dalam RKHUP,” kata Bambang.”

——

(2) http://bit.ly/2AcSVFJ, Tempo: “DPR dan MUI Sepakat LGBT Dipidana dalam RKUHP

Reporter: M Taufiq
Editor: Ninis Chairunnisa
Selasa, 6 Februari 2018 15:30 WIB

(foto)
Bambang Soesatyo. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soetsatyo mengatakan DPR dan Majelis Ulama Indonesia sudah berkesepahaman terkait materi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Pansus RKUHP sudah terima kajian dari MUI terkait masukannya pada revisi KUHP,” kata Bambang di kantor MUI pada Selasa, 6 Februari 2018

Saat ini, DPR dan pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan RKUHP. Salah satu isu krusial dalam pembahasan tersebut adalah penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT.

Bambang mengatakan dalam pasal 495 RKUHP, sudah disepakati bahwa LGBT masuk dalam tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis dan negara berkewajiban untuk mengaturnya. “RKUHP harus didasari dengan ruh keagamaan,” kata dia.

Meski begitu, menurut Bambang, RKUHP belum selesai di masa sidang sekarang karena masih banyak pasal yang masih dalam kajian. Masukan dari MUI ini, kata Bambang, akan dibahas oleh pansus RKUHP. “Semoga masa sidang selanjutnya bisa disahkan,” ujarnya..

Adapun pandangan MUI terkait RKUHP, yaitu menyorot pembahasan mengenai pasal perzinaan. Dalam KUHP, zina hanya untuk orang yang sudah mempunyai pasangan suami istri. MUI meminta agar perzinaan itu diberlakukan untuk semua hubungan suami istri di luar pernikahan.

Sedangkan untuk LGBT, MUI tidak setuju tentang LGBT pada pasal 495 ayat 2 disebutkan hanya diberlakukan untuk usia dibawah 18 tahun. MUI menilai hal ini seharusnya diberlakukan untuk semua usia.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mendukung RKUHP yang akan mempidana pelaku LGBT. Di tengah pro dan kontra LGBT yang masih ada kalangan untuk melegalkan, putusan DPR untuk dipidana merupakan kabar baik bagi umat beragama.

Ma’ruf Amin mengaku masih keberatan dengan hukuman pidana belum berat. Namun, menurut dia, MUI akan berencana untuk me-review pasal ini nanti terkait hukuman pidananya. “Ini bertahap, karena masih ada kalangan yang mendukung LGBT,” ujarnya.”

——

(3) http://bit.ly/2IX8Pqz, Beritagar(dot)id: “Menggoreng isu LGBT dengan hoax

Muhammad Nur Rochmi
08:30 WIB – Senin, 22 Januari 2018

(foto)
Ketua MPR Zulkifli Hasan | Yudhi Mahatma /Antara Foto

Hoax paling bikin gaduh adalah hoax yang diembuskan pejabat negara. Kali ini, yang diembuskan adalah isu lama, LGBT alias lesbian, gay, biseksual, dan transeksual. Pengembusnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.

Dalam kunjungannya ke Surabaya, Ketua Umum PAN itu menyebut DPR tengah membahas soal undang-undang LGBT atau pernikahan sesama jenis.

“Saat ini sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT,” kata Zulkifli di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1/2017) seperti dikutip dari Republika.

Menurut Zulkifli persetujuan ini menunjukkan kesenjangan antara aspirasi masyarakat yang dengan partai politik atau anggota DPR. “Kesenjangan politik seperti apa? Ya lihat saja masyarakat maunya A, tapi partai politik di DPR maunya B,” ujarnya.

Sontak pernyataan Zulkilfi ini memancing murka partai-partai lain. Bahkan dinilai tak berdasar. Sebab, menurut Ketua DPR Bambang ‘Bamsoet’ Soesatyo, saat ini tidak ada pembahasan RUU LGBT di DPR.

“Tidak ada pembahasan UU LGBT. Itu masuk dalam pembahasan RUU KUHP,” kata Bamsoet ini kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).

Bamsoet mengatakan semangat pembahasan RUU KUHP adalah menolak eksisnya LBGT. Bahkan, sedang ada pembahasan perluasan pasal di RUU KUHP terkait pelaku LGBT.

“Perluasan dari pasal itu agar pelaku LGBT bisa dijerat dengan perbuatan cabul hubungan sejenis, dengan hukuman pidana,” ujar politikus Golkar tersebut.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dari Fraksi PPP, Arsul Sani menjelaskan, soal LGBT ini masuk dalam pembahasan RUU KUHP.

Panja tengah membahas perluasan cakupan tentang perbuatan cabul. Konsep awal RUU KUHP dari pemerintah adalah, perbuatan cabul oleh LBGT atau sesama jenis hanya dipidana kalau dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun.

Nah, PPP dan PKS mengusulkan cakupan ini diperluas. Menurut Arsul, enam fraksi setuju dengan usulan perluasan ini. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP.

“Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut,” ujar Arsul, Minggu (21/1/2018).

Politisi PDIP Arteria Dahlan menilai pernyataan Zulkifli sebagai tindakan ceroboh dan menista DPR.

“Pak Zulkifli dalam kapasitasnya selaku Ketua MPR secara ceroboh dan tanpa dasar melontarkan pernyataan yang keji serta cenderung menista institusi DPR, terutama lima fraksi di DPR yang juga tidak jelas fraksi yang mana,” kata Arteria, Minggu (21/1/2018).

Arteria menyebut apa yang disampaikan Zulkifli sangat tidak benar dan tanpa dasar. Dia meminta isu LGBT jangan hanya dijadikan sebagai komoditas politik atau pencitraan politik untuk meraup simpati dan popularitas.

Anggota Tim Perumus RUU KUHP ini meminta DPR untuk meminta klarifikasi Zulkifli, agar tidak terjadi kegaduhan.

Zulkifli masih enggan menyebut nama-nama partai yang ia tuding mendukung LGBT. Ia keukeuh menyatakan hanya ada lima partai yang menolak LGBT. Minggu (21/1) saat bersua dengan media Zulkifli ia tak menyebut nama-nama partai itu.

“Itu saja yang saya sampaikan,” kata Zulkifli seperti dikutip dari CNN Indonesia. Zulkifli mengatakan, PAN secara tegas menolak LGBT.

“Saya mengatakan ada empat partai politik yang menolak LGBT, ditambah satu lagi PAN. Dari awal kami menolak LGBT,” ujarnya.

Ini bukan kali pertama Zulkifli melempar isu LGBT. Dua tahun lalu, ia menyeru kampus untuk menolak LGBT. Alasannya, orientasi seksual ini tak sesuai dengan budaya Indonesia.

“Ya memang ini kan fenomena baru, ya. Ini nggak sesuai dengan budaya kita, harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada detikcom, Minggu (24/1/2016).

Bulan Mei di tahun yang sama saat di Jambi ia menegaskan LGBT tidak memiliki tempat di Indonesia. Menurutnya, tidak ada satu pun ras, suku, dan agama yang ada di Indonesia mengizinkan praktik hubungan sejenis.

Isu ini bahkan sempat masuk dalam permohonan konstitusi dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam putusannya tengah Desember lalu, MK menolak perluasan tindak sodomi, hubungan sesama jenis, hingga kumpul kebo masuk sebagai tindakan kriminal.”

——

(4) [SALAH] “AKAN DI SAHKAN UNDANG2 LGBT & PERNIKAHAN ANTAR JENIS”, post sebelumnya di http://bit.ly/2DtEywY.