[SALAH] Skema Kewaspadaan Umat : Ahok Diangkat Menjadi Wakil Presiden Lalu Menjadi Presiden.

Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.

FYI : Postingan ini bagian NARASI, PENJELASAN dan REFERENSi nya cukup panjang, harap DIBACA dari awal hingga akhir.

======================
Kategori : DISINFORMASI / Konten Yang Menyesatkan
======================

Beredar postingan dari akun Ia Fauzia Nadjedi ( facebook.com/ia.nazd ) yang mengunggah gambar yang diklaim sebagai ‘PREDIKSI 2019 – 2024’

NARASI :

1. Narasi postingan :
“Skema kewaspadaan umat. 
Jangan bodoh hidup di dunia. Mereka berstrategi, mengapa kita tidak? Islam pakar strategi politik, karna politik dalam istilah arab adalah siyasah, bersiasat, berstrategi”

2. Narasi gambar:
“PREDIKSI 2019 – 2024
TAHAP 1 : Joko Widodo – Ma’ruf Amin TERPILIH – DLM PERIODE KERJA – Ma’ruf Amin BERHENTI DENGAN ALASAN KESEHATAN.
TAHAP 2 : WAKIL PRESIDEN KOSONG – DIANGKATLAH AHOK – Basuki Tjahaja Purnama SEBAGAI WAKIL PRESIDEN.
TAHAP 3 : SUKSES 1 – Joko Widodo PRESIDEN & Basuki Tjahaja Purnama WAKIL PRESIDEN – DLM PERIODE KERJA – Joko Widodo MENGUNDURKAN DIRI DENGAN BERBAGAI ALASAN.
TAHAP 4 : Basuki Tjahaja Purnama PRESIDEN RI – DLM PERIODE KERJA DIANGKATLAH HARY TANOE – HARY TANOE SEBAGAI WAKIL PREISDEN.
TAHAP 5 : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI ( BASUKI TP – HARY TANOE ) TUJUAN AKHIR – SUKSES 2 ?



============
Sumber : https://web.archive.org/web/20190205025555/https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10211156224141747&set=a.10205524629035389&type=3 – Sudah dibagikan lebih dari 7.640 kali saat tangkapan layar diambil.
============

PENJELASAN

Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Ini akan berdampak terhadap karier politik Ahok.

Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa karena ada aturan yang sama.

Namun, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat berbeda. Menurutnya, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.

Sebenarnya, lanjut Zainal, masalah utamanya pada pasal 156a yang merupakan pasar karet. Pasal ini menurutnya tidak terkait dengan kasus public distrust. Sehingga kemungkinan Ahok untuk menjadi menteri atau pejabat publik masih terbuka.

“Misalnya korupsi atau tindak kejahatan lain yang terkait public distrust. Tapi itu tetap saja akan jadi perdebatan,” tambahnya.

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang “melakukan tindakan pidana yang diancam … penjara 5 tahun atau lebih” tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

“Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” kata Bivitri kepada Tirto, kemarin.

Jabatan publik yang bisa tetap dikejar Ahok adalah gubernur, kepala desa, atau ketua RT dan RW. Untuk menjadi gubernur, seorang mantan narapidana hanya cukup menjelaskan kasus yang menjeratnya kepada publik. (Lihat UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota)

“Seingat saya memang diperbolehkan,” ujar Zainal. “Keputusan MK waktu itu, kalau tidak salah, ada kewajiban untuk men-declare kasusnya. Tapi balik lagi, itu kan untuk kasus yang terkait dengan public distrust. Apakah (pasal) 156a itu masuk public distrust?”

Kesempatan itu agaknya juga tidak akan digunakan oleh Ahok. Ia menegaskan tidak bersedia bahkan jika ada tawaran menjadi menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi, begitu pula dalam kontestasi Pilpres 2019 nanti.

“Enggak masuk partai politik, enggak jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak,” kata Ahok. “Mau jadi gubernur aja susah, apa lagi mau jadi wapres. Kafir mana boleh jadi pejabat di sini?” sindirnya.

Ahok justru sudah merencanakan pilihan lain.

“Aku mau bikin ‘Ahok Show’ dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing, ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi sayalah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, mendidik saja, ” ungkapnya.

=====================
Edit 12 Februari 2019.

1. Bantahan Ma’ruf Amin

Isu tersebut sebenarnya pernah muncul pada November 2018 lalu. Saat itu Ma’ruf Amin telah membantahnya.

“Itu pernyataan salah dan menyesatkan umat, belakangan ini memang sering bergulir isu demikian, ini harus diluruskan,” kata Ma’ruf Amin di Tangerang, Banten, Senin (19/11/2018) seperti diberitakan Antara. Hal itu disampaikan Ma’ruf pada peringatan Maulid Nabi di Ponpes Alfalah, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kemudian pada akhir Januari, Ma’ruf kembali membantah setelah isu itu beredar kembali.

Ma’ruf mengatakan pemilihan presiden berbeda dengan pemilihan ketua RT. “Dari mana itu? Itu ngarang saja itu. Emang pemilihan RT apa. Itu kan ada mekanisme-mekanisme kenegaraan yang enggak bisa seperti itu,” kata Ma’ruf di kediamannya Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

“Emang masyarakat kita bodoh. Masyarakat kita ini kan sudah pintar. Mereka tahu bawa soal pergantian kepemimpinan nasional itu ada mekanisme yang mengatur,” imbuhnya.

2. Mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden

Mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci dalam Peraturan MPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.

Ketentuannya tertuang dalam Paragraf 5 Pasal 127-133. Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR. MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk membentuk tim verifikasi paling lambast 2 x 24 jam sebelum batas waktu 14 hari bagi Preisden menyerahkan usul dua calon Wakil Presden.

Kemudian dalam Sidang Paripurna MPR, MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon Wakil Presiden. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden.

Sedangkan apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Pergantian Presiden itu, melalui Sidang Paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

Dengan demikian, sesuai mekanisme tersebut, seorang Presiden tidak serta merta bisa mengajukan nama calon wakilnya tanpa melalui persetujuan sidang paripurna MPR.

REFERENSI:
https://cekfakta.tempo.co/fakta/120/fakta-atau-hoax-benarkah-maruf-amin-akan-digantikan-ahok-apabila-menjadi-wakil-presiden
https://tirto.id/ahok-mustahil-menjabat-presiden-menteri-bahkan-anggota-dpr-copY

https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_39_th_2008.pdf

http://www.kpud-bantulkab.go.id/filestorage/dokumen/2014/09/PER%20KPU%2015%20TH%202014%20TTG%20PENCALONAN%20PILPRES.pdf

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5ad059b413e23/dapatkah-orang-yang-pernah-dipidana-mencalonkan-diri-menjadi-presiden

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/21215241/setelah-bebas-masih-bisakah-ahok-jadi-capres-menteri-atau-caleg

https://www.viva.co.id/berita/politik/283983-masak-kita-punya-presiden-bekas-narapidana

https://firstdraftnews.org/wp-content/uploads/2017/05/7-types-of-mis-and-disinformation-A5-1.pdf?x99899

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/831340930531777/

About Adi Syafitrah 1634 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo