Klaim bahwa RUU PKS melegalkan perzinahan, LGBT dan aborsi seperti isi petisi Maimon herawati adalah keliru. Dalam naskah RUU PKS hanya mengatur kekerasan seksual dan perlindungan bagi korban. Selengkapnya di bagian NARASI, PENJELASAN dan REFERENSI.
FYI : Postingan ini berisi NARASI dan PENJELASAN yang cukup panjang, mohon dibaca dari awal hingga akhir.
========================
Kategori : DISINFORMASI / Konten Yang Menyesatkan
========================
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang di meja DPR RI saat ini menuai polemik. Itu setelah muncul penolakan dari Maimon Herawati dengan menerbitkan petisi online pada 27 Januari 2019.
Petisi penolakan RUU PKS itu telah ditandatangani lebih dari 148 ribu orang pada Senin, 4 Februari 2019. Petisi itu ditujukan untuk Komisi VIII DPR RI serta Komisi Nasional Anti-kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan).
NARASI :
“AWAS RUU Pro Zina akan disahkan!! BACA dan renungi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan. Perempuan bebas dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus.
Akan tetapi ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. TIDAK ADA pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama.
Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka.
Turunannya, suami bisa kena jerat hukum ini jika mencolek istri, sedang istri tidak sedang mau dicolek.
Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan ?
Relasi yg dibahas adalah relasi kuasa berbasis gender, artinya lelaki boleh berhubungan badan dengan sesama lelaki, asal suka sama suka.
Kalimat2 hukum yg tertera dalam draft tersebut seolah menipu awam, padahal konsekwensi dari hal tersebut adalah FREE SEX.
Jenis RUU ini adalah inisiatif yg asalnya dari anggota legislatif yg terhormat. Sudah digodok untuk disahkan segera di sidang paripurna.
Apa kabar anggota dewan dari partai Islam ? Jangan terlalu berharap, jumlah mereka tidak seberapa dibanding anggota dewan yg pro terhadap nilai yang dibawa RUU ini.
Untuk diketahui, rencana strategi penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja.
RUU ini jelas melanggar nilai kebenaran, dan mengganggu keadilan bagi keluarga Indonesia yg meyakini bahwa perzinaan di lihat dari segi manapun adalah perbuatan keji, meskipun dilandasi suka sama suka!!!
Jika anggota dewan yg terhormat sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya rakyat Indonesia yg mencintai keluarga nya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!!”
Sumber :
1. http://bit.ly/2D9xdCB – Postingan oleh akun Maimon Herawati ( facebook.com/maimon.herawati ) – Sudah dibagikan lebih dari 2100 kali saat tangkapan layar diambil.
2. http://bit.ly/2Gaus8m – Petisi di website change.org oleh akun Maimon Herawati ( change.org/u/74909366 ) – Sudah ditandatangai lebih dari 148 ribu saat tangkapan layar diambil.
==================================
PENJELASAN
1. Bantahan legalkan zina, LGBT dan Aborsi
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae’ie menegaskan RUU ini dibuat bukan untuk melegalkan perzinaan hingga LGBT. Dia mengatakan RUU ini akan khusus pada kasus kekerasan seksual.
“Sebetulnya petisi yang menolak RUU PKS dengan alasan bahwa RUU PKS pro-zina, pro-aborsi, pro-LGBT, dan seterusnya, itu tidak membaca baik RUU itu. RUU PKS sama sekali tidak ingin melegalkan perzinaan, melegalkan aborsi atau bahkan melegalkan LGBT,” ucap Imam dikutip dari DETIK.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Begitu juga soal aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi.
“RUU PKS ini adalah rancangan undang-undang yang lex spesialis untuk kekerasan seksual. Jadi untuk perzinaan kita tidak atur karena memang sudah diatur, contohnya dalam KUHP. Jadi kita lebih melihat pada aspek kekerasannya, ini lex spesialis. Lebih melihat pada aspek pemenuhan kebutuhan korban, pemenuhan hak korban. Yang mau diatur di situ. Bukan konteksnya ingin melegalkan perzinaan atau LGBT,” tutur Imam.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membantah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat pasal-pasal pro-zina. Bamsoet memastikan DPR tidak mendukung zina.
“Saya pastikan bahwa kami akan menjaga dengan ketat. Karena dasar kita agama. Mayoritas adalah muslim. Masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kita adang,” kata Bamsoet di detik.com.
Tempo juga tidak menemukan pasal-pasal dalam RUU PKS yang dianggap pro-zina, LGBT dan aborsi. Selengkapnya naskah RUU PKS itu bisa diunduh di website DPR RI.
2. Tingginya kekerasan seksual
Penyusunan draf RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah dimulai sejak 2014 oleh Komnas Perempuan. Penyusunan ini juga melibatkan mitra dari berbagai pemangku kepentingan meliputi Aparatur Penegak Hukum, perwakilan lembaga legislatif, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, Forum Pengada Layanan dan masyarakat sipil.
RUU PKS tersebut kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Namun hingga kini, DPR RI itu tak kunjung mengesahkan RUU tersebut.
Salah satu latar belakang dari pengajuan RUU PKS ini adalah semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan dan perempuan.
Komnas Perempuan mencatat, pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas. Sejak 2014 itu, Komnas Perempuan telah mengumumkan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual.
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Riri Khariroh, mengatakan sebanyak 50 persen kasus perempuan yang melaporkan tindak kekerasan seksual, berakhir dengan jalur mediasi.
Jalur mediasi yang dimaksud adalah mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. Persoalan ini menjadi penyebab enggannya korban untuk melapor. Selain itu, ada perilaku aparat hukum yang tidak sensitif, bahkan malah cenderung menyalahkan korban.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Ratna Bantara Munti, mengatakan, Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sebab, peraturan yang ada, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP masih lemah secara implementasi dan substansi. Sehingga, aturan itu tidak menyasar pada akar permasalahan kasus kekerasan seksual dan minim perlindungan pada korban.
Dalam KUHP, misalnya, hanya mengatur perkosaan dan pencabulan. Ratna menuturkan, definisi dari istilah tersebut dalam KUHP masih sebatas kontak fisik. “Konteksnya harus dibuktikan dengan adanya sperma, masuknya penetrasi penis ke kemaluan perempuan,” kata dia kepada Tempo.
Padahal, kata Ratna, kekerasan seksual tidak hanya sebatas fisik. Pada RUU PKS yang belum disahkan, memuat sembilan bentuk kekerasan seksual, di antaranya pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.
2. http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
6. https://nasional.tempo.co/read/1149125/darurat-kekerasan-seksual-dan-pembahasan-ruu-pks-yang-lambat
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/831081773891026/