[SALAH] “STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong”

Detik: “Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu,”, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.

——

(2) http://bit.ly/2NvkYrt, akun-akun yang membagikan di Facebook.

======

NARASI

“Sekedar info.
Kendaraan bermotor yang STNK nya mati dua (2) tahun, datanya akan dihapus di SAMSAT, dan tidak bisa diregistrasi/diperpanjang lagi alias jadi kendaraan bodong.”

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

——

(2) Detik: “”Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi saat dihubungi detikOto, Kamis (6/8/2018).”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

——

(3) Liputan6: “Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Pasalnya, untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

——

(4) Jawa Pos: “Kasi STNK Subdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi membenarkan aturan tersebut diatur dalam undang-undang. Namun untuk penerapanny amasih dalam tahap rencana dan belum disosialisasikan kepada masyarakat.”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2x262aM, Detik: “Kamis, 06 Sep 2018 14:23 WIB

Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong!
Dina Rayanti – detikOto

(foto)
STNK mati. Foto: Grandyos Zafna

Jakarta – Otolovers punya kendaraan jangan cuma menggunakannya ya. Selain merawatnya jangan juga lupa untuk melakukan registrasi ulang STNK. Karena kalau tidak siap-siap kendaraan jadi tak bertuan alias bodong.

Baru-baru ini ramai di sosial media soal spanduk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kalau tidak meregistrasi ulang 2 tahun setelah masa berlakunya habis.

Bukan hoax, hal itu benar adanya. Hanya saja belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi saat dihubungi detikOto, Kamis (6/8/2018).

Menurut Bayu pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid soal kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis. Registrasi ulang yang dimaksud adalah jika STNK 5 tahunan yang harus diperpanjang sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sehingga kalau Otolovers tak memperpanjang dalam jangka waktu 2 tahun usai masa berlaku STNK 5 tahunan habis maka kendaraan menjadi bodong.

“Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa,” lanjut Bayu.

Setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK,” tulis pasal tersebut. (dry/ddn)”

——

(2) http://bit.ly/2OfG2iU, Liputan6: “STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi ‘Bodong’ Tidak Bisa Registrasi Ulang

Arief AszhariArief Aszhari
03 Sep 2018, 18:36 WIB

(foto)
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta – Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Pasalnya, untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.

“Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang,” jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (3/9/2018).

Selanjutnya

Sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.

“Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali,” tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.”

——

(3) http://bit.ly/2MmfdHV, Jawa Pos: “STNK Mati 2 Tahun, Polisi: Belum Dianggap ‘Bodong’

BERITA DI SEKITAR ANDA 05/09/2018, 14:42 WIB | Editor: Erna Martiyanti

(foto)
Polisi mengamankan kendaraan roa dua yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No.22 tahun 2009 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, bisa berakibat dianggap bodong. Namun kepolisian belum akan menerapkan kebijakan itu.

Kasi STNK Subdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi membenarkan aturan tersebut diatur dalam undang-undang. Namun untuk penerapanny amasih dalam tahap rencana dan belum disosialisasikan kepada masyarakat.

“Belum, masih dalam tahap rencana dan pembicaraan di tingkat tim pembina Samsat,” jelas Bayu.

Bagi pengendara bermotor roda dua atau roda empat yang sengaja membiarkan STNK-nya tidak diperpanjang, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Jadi kendaraan belum bisa dikatakan ‘bodong’ jika belum ada penghapusan Regindent kendaraan bermotor.

“Belum, belum bisa dikatakan ‘bodong’ kalau belum dihapuskan datanya,” ujar dia.

Sementara itu, sesuai ketentuan peraturan Kapolri No.5 tahun 2012, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak dapat diregistrasi kembali. Hal ini berdampak pada kendaraan bermotor yang tidak dapat memiliki fungsi untuk beroperasi kembali.

(dik/JPC)”.

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/745251882474016/