[BENAR] Pertamina Bantah Mengurangi Kuota BBM Bersubsidi Di Wilayah Solo Raya dan DI Yogyakarta

  1. Pertamina memberikan klarifikasi atas isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Solo Raya dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Dilansir dari kompas.com, merdeka.com, solopos.com, dan sumedang.info, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari membantah telah mengurangi kuota BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Sebab, Andar menambahkan, kuota solar bersubsidi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014. “Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi. Kami tetap menyediakan solar, dari bio solar, Dextlite dan Pertamina Dex. Jika SPBU Pertamina tidak melayani solar karena habis, jelas itu tidak benar,” tegas Andar.

 

=====

 

Kategori: Klarifikasi

 

=====

 

Isi Klarifikasi Lengkap:

 

Atas isu terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Solo Raya dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, PT. Pertamina akhirnya memberikan klarifikasi. Dilansir dari kompas.com, merdeka.com, solopos.com, dan sumedang.info, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari membantah telah mengurangi kuota BBM bersubsidi di wilayah Solo Raya dan DI Yogyakarta.

 

“Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi,” tegas Andar.

 

Andar menjelaskan, kuota solar bersubsidi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Penetapan kuota oleh Pemerintah Pusat, melalui BPH Migas, dilakukan agar subsidi pemerintah tidak membengkak dan diperuntukannya bisa tepat sasaran.

 

“Untuk usaha perikanan dapat diberikan solar bersubsidi, selama menggunakan kapal dengan menggunakan kurang dari 30 GT. Kemudian terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat. Usaha pertanian juga dapat diberikan solar bersubsidi. Syaratnya, kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksumal 2 hektare sudah diverifikasi, terdaftar dan mendapat rekomendasi dari lurah/kades/kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian,” terangnya.

 

Dengan demikian, Andar mengatakan, setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapat solar bersubsidi harus mempunyai surat rekomendasi dari kepala desa atau SKPD dinas terkait. Kemudian, lanjutnya, saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut harus ditunjukkan pada operator SPBU dan operator itu akan melayani.

 

“Kami akan layani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui kades/lurah/SKPD terkait sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014,” sebutnya.

 

Meski demikian, Andar menjelaskan, tercatat sejak Januari 2018 hingga Mei 2018, kebutuhan rata-rata wilayah di Solo Raya sebesar 604,9 KL. Lalu, pada bulan Juli 2018 ada peningkatan konsumsi yang tidak wajar, di mana konsumsi di bulan itu mencapai 760,5 KL.

 

“Kami tetap menyediakan solar, dari bio solar, Dextlite dan Pertamina Dex. Jika SPBU Pertamina tidak melayani solar karena habis, jelas itu tidak benar,” katanya.

 

=====

 

Referensi:

 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/04/091000126/pertamina-bantah-kurangi-kuota-solar-subsidi-di-solo-raya

https://www.merdeka.com/uang/pertamina-bantah-tak-tersedia-solar-di-spbu-jateng-dan-yogyakarta.html

http://semarang.solopos.com/read/20180904/515/937644/pertamina-bantah-solar-langka-di-soloraya

https://warta.sumedang.info/ekonomi-bisnis/110434-solar-subsidi-langka-di-solo-raya-awas-hoax/