[BENAR] DIRUMORKAN PUNYA ATURAN BARU PEMBATASAN WAKTU PASIEN BERTEMU DOKTER, BPJS ANGKAT BICARA

 

Beredar di media sosial rumor mengenai aturan baru yang diterapkan oleh BPJS. Menurut caption yang diunggah oleh pemilik akun yang juga merupakan penyebar rumor tersebut, kini BPJS membuat aturan terkait pembatasan waktu pasien bertemu dengan dokter. Mendengar adanya keluhan yang menjadi tanya besar bagi masyarakat, BPJS akhirnya melakukan klarifikasi.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI : KLARIFIKASI

===

SUMBER : MEDIA SOSIAL TWITTER

===

NARASI :

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf : “Sekarang diuji coba dulu untuk dapat melakukan rujukan ke RS bagi pasien yang secara indikasi medis memerlukan pelayanan spesialis. (Sistem rujukan) menggunakan IT atau online,”

===

PENJELASAN : Pengguna sosial media dihebohkan dengan isu peraturan baru yang diterapkan oleh BPJS, yakni pembatasan waktu bertemu dokter. Isu tersebut muncul seiring dengan adanya unggahan warganet yang membagikan foto dan menyebut bahwa ada aturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan terkait pembatasan waktu layanan pasien BPJS Kesehatan.

Berikut caption yang dituliskan oleh beberapa pengguna twitter :

“Aturan baru lagi BPJS ya, waktu temu pasien-dokter akan dibatasi, jadi pasien-pasien BPJS yang maha galak jangan marah kalau tidak bisa nanya ini itu ke dokternya, tanyanya ke kantor BPJS saja,” demikian tulis salah satu netizen.

Melansir dari kompas.com, pihak BPJS pun akhirnya mengklarifikasi terkait munculnya rumor kabar tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa apa yang terlihat pada foto bukanlah peraturan baru terkait pembatasan waktu pelayanan. Akan tetapi merupakan cara untuk memastikan kemampuan masing-masing poli di RS dalam hal pelayanan.

Jika RS tersebut meng-input waktu konsultasi di poli bedah adalah 10 menit, maka daya tampung pasien yang dapat diterima adalah 18 pasien. Dengan demikian, jumlah maksimal untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika nantinya memerlukan rujukan ke poli bedah sebanyak 18 orang. Sistem rujukan yang diterapkan selama ini dilakukan secara manual dan online.

“Untuk simplifikasi dilakukan uji coba menjadi sistem rujukan online. Bukan peraturan. Ini kan mengubah manual ke IT. Tidak ada pembatasan waktu pelayanan,” kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

“Sekarang diuji coba dulu untuk dapat melakukan rujukan ke RS bagi pasien yang secara indikasi medis memerlukan pelayanan spesialis. (Sistem rujukan) menggunakan IT atau online,” ujar Iqbal.

Rujukan online ini tetap memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Dengan diterapkannya rujukan online, pihak RS memasukkan data ke dalam sistem aplikasi. Data tersebut berisi rata-rata waktu pelayanan pasien dapat dilayani pada suatu RS dalam durasi jam pelayanan yang ada di poli RS tersebut.

“Agar bisa disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing RS,” lanjut dia.

Sistem akan menampilkan dokter spesialis atau sub-spesialis yang tersedia, sehingga FKTP dapat memilih sesuai kebutuhan medis. Sistem ini terkoneksi secara nasional, di mana setiap rumah sakit dan FKTP dapat melakukan koordinasi untuk memastikan pelayanan kesehatan rujukan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Lama pelayanan waktu tersebut didasarkan pada pengalaman RS melayani pasien selama ini. Iqbal menambahkan, waktu pelayanan ini sebenarnya membantu RS mengukur kapasitas pelayanan kepada para pasiennya.

 

 

===

REFERENSI :

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/16283131/klarifikasi-beredar-rumor-pembatasan-waktu-pasien-bertemu-dokter-ini