[SALAH] Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Sampang

Pesan berantai berisikan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan MK yang telah beredar tidak benar alias hoaks. “Sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. Karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 Agustus mendatang yakni  pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait,” pungkasnya.

 

=====

 

Kategori: Hoaks

 

=====

 

Narasi:

 

Mohon ijin melaporkan, pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat akan dilaksanakan sidang kedua perselisihan hasil Pemilukada Sampang th 2018 nomor perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU, Panwaslu) serta keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

 

Dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh :

 

  1. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ;

– Hakim Ketua, Prof. Dr. ARIEF HIDAYAT S.H., M.S.

– Hakim Anggota, Prof. Dr. MARIA FARIDA INDRATI, S.H, M.Hum

– Hakim anggota Dr. SUHARTOYO S.H, M.H.

 

  1. Kuasa Hukum Pemohon (Paslon MANTAP);

– MUHAMMAD SHOLEH, SH

– IMAM SYAFI’I, SH

– AGUS SETUA WAHYUDI, SH

– MUHAMMAD SAIFUL, SH

– ELOK DWI KADJA, SH

– FARID BUDI HERMAWAN, SH

 

  1. Kuasa Hukum Termohon (KPU Kab. Sampang);

– DEDI PRIAMBUDI, S.H.,M.H.

– ABDUL FATAH, S.H.,M.H.

 

  1. Pihak Terkait (Paslon JIHAD) dan Kuasa Hukum TAUFIK BASARI, S.H., M.HUM, LL.M dkk

 

  1. Pihak Termohon (KPU Kab. Sampang) :

– Ketua KPU kab Sampang SYAMSUL MUARIF, SE

– Divisi Hukum KPU Kab. Sampang, M. SYAMSUL ARIFIN, S.H.

– Staf Divisi hukum KPU Sampang

 

  1. Panwaslu Kab. Sampang ;

– Ketua Panwaslu Kab. Sampang, H. DJUHARI, M.Pdi.

– Divisi SDM Panwaslu Kab. Sampang, INSIYATUN, S.Hi

– Divisi HPP panwaslu kab Sampang MUHALLI, SH, MH.

– Staf Divisi HPP panwaslu kab Sampang.

 

Petitum dalam permohonan sbb :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

 

  1. Membatalkan keputusan KPU kab. Sampang nomor : 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilukada Sampang tahun 2018 yang diumumkan pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018 pukul 16.45 WIB

 

  1. Memerintahkan KPU Kab. Sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS antara lain :

 

1)TPS 3 dan TPS 13 Ds. Palenggian Kec. Kedungdung

2)TPS 1, TPS 6 dan TPS 7  Ds. Pasarenan Kec. Kedungdung

3)TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Ds. Banjar Kec. Kedungdung

4)TPS 10 Ds. Batuporo Timur Kec. Kedungdung

5)TPS 4 Ds. Gunung Eleh Kec. Kedungdung

6)TPS 9 dan TPS 10 Ds. Madulang Kec. Omben

7)Semua TPS di Ds. Ketapang Daya dan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang

8)TPS 2 dan TPS 3 Ds. Banyusokah Kec. Ketapang

9)TPS 1, 2, 6, 7, 11 dan TPS 12 Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang

10)TPS 2 Ds. Angsokah Kec. Omben

11)TPS 4, 5, 8 dan TPS 10 Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang

12)TPS 4 Ds. Krampon Kec. Torjun

13)TPS 2, 3, 5, 6 dan TPS 8 Ds. Nipah Kec. Banyuates

14)Semua TPS di Ds. Pamolaan dan Ds. Plampaan Kec. Camplong

15)TPS3, 7, dan TPS 13 Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong

16)TPS 13 Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong

17)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Pandan Kec. Omben

18)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Karanggayam Kec. Omben

19)TPS 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 Ds. Temoran Kec. Omben

20)TPS 1 Ds. Rabiyan Kec. Ketapang

21)TPS 6 Ds. Bunten Timur Kec. Ketapang

22)TPS 8 Ds. Bunten Barat Kec. Ketapang

23)TPS 1 dan 2 Ds. Patarongan Kec. Torjun

 

  1. Memerintahkan kepada KPU Kab. Sampang untuk melaksanakan putusan ini

 

Jumlah TPS yang digugat untuk dilaksanakan pungut suara ulang sebanyak 112 TPS ;

 

1.Kec. Ketapang  : 43 TPS

1)Ds. Ketapang Daya : 15 TPS

2)Ds. Ketapang Barat : 13 TPS

3)Ds. Banyusokah :   2 TPS

4)Ds. Ketapang Laok :   6 TPS

5)Ds. Ketapang Timur :   4 TPS

6)Ds. Bunten Timur :   1 TPS

7)Ds. Bunten Bara t:   1 TPS

8)Ds. Rabiyan:   1 TPS

 

2.Kec. Kedungdung : 10 TPS

1)Ds. Pelanggian : 2 TPS

2)Ds. Pasarenan: 3 TPS

3)Ds. Banjar : 3 TPS

4)Ds. Batuporo Timur : 1 TPS

5)Ds. Gunung Eleh: 1 TPS

 

3.Kec. Omben :   29 TPS

1)Ds. Madulang : 2 TPS

2)Ds. Angsokah : 1 TPS

3)Ds. Pandan : 9 TPS

4)Ds. Karanggayam : 9 TPS

5)Ds. Temoran : 8 TPS

 

4.Kec. Camplong : 22 TPS

1)Ds. Pamolaan : 8 TPS

2)Ds. Plampaan : 9 TPS

3)Ds. Dh. Tanjung : 1 TPS

4)Ds. Dh. Camplong : 3 TPS

5)Ds. Banjar Tabulu : 1 TPS

 

5.Kec. Torjun : 3 TPS

1)Ds. Krampon : 1 TPS

2)Ds. Ptarongan : 2 TPS

 

6.Kec. Banyuates :  5 TPS

1)Ds. Nipah : 5 TPS

 

CATATAN :

 

  1. Tahap persidangan perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi agendanya dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli s/d 26 September 2018, Sidang perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di MK dapat ditonton secara streaming di link : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.EFormDetail2018&id=8&panel=3)

 

  1. Sidang pertama pertama gugatan perselisihan hasil perolehan suara pilkada Sampang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sudah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018 pukul 13.30 wib s/d pukul 15.15 wib diruang sidang panel 3 gedung MK.

 

  1. Setelah sidang kedua yang akan dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 wib dengan agenda jawaban termohon dan pengesahan alat Bukti selanjutnya akan dilaksanakan sidang ketiga dengan agenda uji materi permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, dalam sidang ketiga tersebut Majelis Hakim MK akan memutuskan persidangan dilanjutkan atau dihentikan (Dismisal), apabila dilanjutkan maka akan dilaksanakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi – Saksi. Sedangkan apabila dihentikan (Dismisal) maka MK akan memutuskan bahwa permohonan Pemohon ditolak.

 

  1. Pada tanggal 6 – 8 Agustus 2018 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim MK untuk membahas perkara dan pengambilan putusan, kemudian tanggal 9 – 15 Agustus 2018 pengumuman keputusan MK (dismisal atau Dilanjutkan)

 

=====

 

Isi Penjelasan Lengkap:

 

Beredar pesan berantai berisikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang melalui media pesan Whatsapp. Isi pesan berantai itu menyebutkan bahwa telah dikabulkannya untuk melakukan pemungutan suara di beberapa daerah di Kabupaten Sampang. Menanggapi hal tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa isi pesan tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

 

Dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan MK yang telah beredar tidak benar alias hoaks. Menurutnya, sumber pesan berantai itu tidak jelas dan tanpa atas namanya.

 

“Saya tegaskan informasi itu tidak benar, karena belum ada putusan dari MK,” tegasnya.

 

Adapun, menurut Syamsul, saat ini proses sidang gugatan di MK terkait Pilkada Sampang masih berlangsung dan masih belum ada putusan yang dikeluarkan. “Sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. Karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 Agustus mendatang yakni  pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Miftahur Rozaq juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, proses sidang MK gugatan Pilkada di Kabupaten Sampang baru memasuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi.

 

“31 Agustus baru tahap pemeriksaan dan pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait, jadi saya juga menegaskan bahwa info yang beredar tentang putusan MK Pilkada di Kabupaten Sampang itu tidak benar,” ungkapnya.

 

=====

 

Referensi:

 

http://beritajatim.com/politik_pemerintahan/336505/beredar_putusan_mk_pilkada_sampang,_kpu_pastikan_hoax.html

http://www.koranmadura.com/2018/08/hasil-putusan-mk-beredar-luas-kpu-sampang-tegaskan-hoax/