[SALAH] “Pria Misteri Berkumis”

Narasi dengan maksud membangun premis menghubungkan kehadiran Riza Chalid di acara Partai NasDem dengan kasus “Papa Minta Saham” tidak tepat, kasus tersebut sudah dihentikan di tingkatan MK. Penyebabnya adalah karena bukti rekaman dianggap ilegal, sehingga pihak-pihak yang terlibat tidak bisa diproses secara hukum. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

(1) http://bit.ly/2zOWP9J, pertanyaan ke akun Twitter @turnbackhoax.

——

(2) http://bit.ly/2mrTZOc, cuitan oleh akun @rajapurwa (twitter.com/RajaPurwa), sudah dicuit ulang 543 kali per tangkapan layar dibuat.

——

(3) http://bit.ly/2uvHOoc, post oleh akun-akun yang membagikan di Facebook (public posts).

======

NARASI

“PRIA MISTERI BERKUMIS
Yang ikut hadir dalam kuliah umum ABN Presiden Jokowi 15 Juli 2018

Bro and sist, ada yang paham siapa doi? #2019GantiPresiden”.

======

PENJELASAN

(1) kbbi.web.id: “premis/pre·mis/ /prémis/ n 1 apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan kemudian; dasar pemikiran; alasan; 2 asumsi; 3 kalimat atau proposisi yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan di dalam logika;”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

——

(2) http://bit.ly/2rhTadC, firsdraftnews.org: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

——

(3) http://bit.ly/2ux6wo4, @mohmahfudmd: “Kasus Papa Minta Saham itu ditangani oleh kejagung dan seingat sy sdh ditutup berdasar vonis MK ttg rekaman. Kok nanya ke sy? Anda kan bs tanya ke kejagung. Urusan dia hadir di acara Nasdem itu juga bkn urusan sy & anda tp urusan yg ngundang. Krn sy diundang ya “wajib” datang.”

——

(4) http://bit.ly/2mrnvnf, @mohmahfudmd Retweeted M.Soleh.AB: “Kalau orng Islam, apalagi tokoh ormasnya, pasti tahu hadits Nabi bhw menghadiri undangan itu wajib kecuali ada halangan syar’ie. Ketika diundang kita jg tdk perlu bertanya siapa sj orng lain yg juga diundang. Itu urusan yg ngundang.”

——

(5) http://bit.ly/2uyS7rw, metrotvnews.com: “Putusan MK Membuktikan Rekaman ‘Papa Minta Saham’ Ilegal”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

——

(6) http://bit.ly/2Ls1yzk, sindonews.com: “Putusan MK Soal UU ITE Bebaskan Setnov dari Kasus Papa Minta Saham”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

——

(7) http://bit.ly/2L5bEKh, detik.com: “NasDem: Riza Chalid Bukan Kader, Hanya Undangan ke Kuliah Jokowi”, selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

——

(8) http://bit.ly/2NYdk69, cnnindonesia.com: “Ngabalin: Kehadiran Riza Chalid Urusan NasDem”, selengkapnya di (5) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2Jp7F5v, kbbi.web.id: “premis/pre·mis/ /prémis/ n 1 apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan kemudian; dasar pemikiran; alasan; 2 asumsi; 3 kalimat atau proposisi yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan di dalam logika;
— mayor premis yang berisi term yang menjadi predikat kesimpulan;
— minor premis yang berisi term yang akan menjadi subjek sebuah kesimpulan;
— silogisme dua premis (mayor dan minor) yang mewujudkan anteseden”.

——

(2) http://bit.ly/2uyS7rw, metrotvnews.com: “Putusan MK Membuktikan Rekaman ‘Papa Minta Saham’ Ilegal

Al Abrar • Kamis, 08 Sep 2016 16:47 WIB #pencatut nama presiden

(foto)
fahri hamzah–Antara/Yudhi Mahatma

Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi yang diajukan oleh Setya Novanto. Permohonan uji materi Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 44 huruf b mengatur tentang penyadapan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, putusan itu membuktikan rekaman pertemuan Novanto dengan pengusaha Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport bersama Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dapat lagi diproses alias ilegal.

“Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yang didapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Fahri menyebut pihak yang merekam pembicaraan tersebut akan mendapatkan hukuman. Lantaran perekam bukan berasal dari unsur penegak hukum atau intelijen. “Ini kita belum tahu karena kalau orang melakukan tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Enggak mungkin aman-aman saja,” ujar Fahri.

“Saya kira mesti ada urusannya itu orang yang kumpulkan informasi ilegal kayak begini dia bukan intelejen bukan penegak hukum itu harusnya ya seperti orang mencuri,” sambung Fahri.

Dia berharap Kejaksaan Agung segera menutup kasus ‘Papa Minta Saham’ karena telah diputuskan alat bukti yang ada ilegal. Juga perlu ada sanksi tegas terhadap perekam percakapan itu.

“Harus dong (didorong) tapi itu kan semua ada di korban kita enggak tahu korban mau nuntut apa tidak. Itu urusan korban meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari kedepan,” kata Fahri.

Kasus ‘Papa Minta Saham’ terbongkar setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan adanya pencatutan nama presiden ke Mahkamah Kehormatan Dewan, 16 November 2015.

Sudirman menerima aduan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bahwa ada pejabat negara yang meminta saham dengan mencatut nama Presien Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berdasarkan bukti rekaman, pejabat negara yang dimaksud diduga Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR. Permintaan saham diduga saat Novanto ditemani pengusaha Riza Chalid bertemu Maroef di sebuah hotel.

Namun, sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan sanksi, Novanto lebih dulu menyatakan mundur dari jabatan Ketua Dewan. Jabatan Ketua DPR kemudian beralih ke Ade Komaruddin. Setya Novanto kemudian menduduki posisi yang ditinggalkan Ade: Ketua Fraksi Golkar.

(YDH)”.

——

(3) http://bit.ly/2Ls1yzk, sindonews.com: “Putusan MK Soal UU ITE Bebaskan Setnov dari Kasus Papa Minta Saham

Rico Afrido Simanjuntak
Rabu, 7 September 2016 – 23:59 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membebaskan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari kasus ‘Papa Minta Saham’ alias pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.‎ Adapun kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi putusan MK atas uji materi Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 huruf b UU ITE itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily‎ menilai alat bukti rekaman penyadapan yang bukan untuk penegakan hukum tidak bisa dijadikan alat bukti hukum.

“Konsekuensinya, apa yang terjadi dengan Pak Novanto dengan segala tuduhannya dalam kasus papa minta saham itu ilegal, dengan demikian, Pak Novanto bebas dari tuduhan hukum apapun atas dirinya,” ujar Ace Hasan saat dihubungi wartawan, Rabu (7/9/2016).

Walaupun, lanjut dia, sebenarnya Kejagung sudah menghentikan kasus papa minta saham tersebut.‎ Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir‎.

“Memang penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang atau pihak swasta, penyadapan itu merupakan domain penegakan hukum,” tutur Adies Kadir di Gedung DPR.

Maka itu, dia menilai wajar MK mengabulkan gugatan Setya Novanto tersebut. “Secara otomatis kalau sudah seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang papa minta saham otomatis yang dilaporkan ke Kejagung, gugur,” katanya.

Sehingga, kasus itu tidak bisa diusut oleh Kejagung. “Otomatis tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak Setya Novanto clear,” pungkasnya.

(kri)”.

——

(4) http://bit.ly/2L5bEKh, detik.com: “Rabu 18 Juli 2018, 14:05 WIB

NasDem: Riza Chalid Bukan Kader, Hanya Undangan ke Kuliah Jokowi

Gibran Maulana Ibrahim – detikNews

(foto)
Foto: Riza Chalid di acara NasDem (Screenshot video)

Jakarta – Kehadiran pengusaha minyak Riza Chalid di Akademi Angkatan Bela Negara NasDem bikin heboh. NasDem menyebut Riza Chalid hadir sebagai undangan dan bukan kader.

“Undangan, undangan aja, sebagai undangan. Kan kita mengundang banyak pihak, banyak teman untuk tahu NasDem memiliki akademi bela negara,” kata Ketua DPP NasDem Irma Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2018).

Irma mengatakan Riza Chalid tak menjadi kader NasDem. Pria yang sempat terseret heboh ‘papa minta saham’ itu diundang sebagai teman.

“Enggaklah (Riza Chalid jadi kader NasDem). Enggak. Beliau, biasalah kan kita undang banyak pihak. Ada Pak Pramono semua teman partai koalisi kita undang. Itu aja. Nggak ada yang lain-lain,” ujarnya.

Awal kehadiran Riza Chalid di Akademi Angkatan Bela Negara NasDem terungkap lewat video yang beredar di media sosial. Saat itu, Presiden Joko Widodo sedang memberikan kuliah umum.

Potongan video yang beredar itu menampilkan sejumlah tamu yang duduk di barisan depan acara kuliah umum diisi Presiden Jokowi itu. Riza terlihat duduk sebaris dengan sejumlah tokoh yang diundang, di antaranya adalah anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud Md, anggota Wantimpres Sidharto Danusubroto, dan Kepala BPN Sofyan Djalil.

(imk/tor)”.

——

(5) http://bit.ly/2NYdk69, cnnindonesia.com: “Ngabalin: Kehadiran Riza Chalid Urusan NasDem

Ramadhan Rizki, CNN Indonesia | Kamis, 19/07/2018 07:06 WIB

(foto)
Ali Mochtar Ngabalin mengkalim kehadiran Riza Chalid di acara NasDem tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia — Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin enggan menanggapi kehadiran pengusaha minyak Riza Chalid dalam acara kuliah umum Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan bahwa keberadaan Riza Chalid di tempat tersebut merupakan urusan Partai besutan Surya Paloh dan pihak istana enggan ikut campur soal kehadirannya tersebut.

“Ya itu acara NasDem, dia hadir ya urusan Nasdem dong, kalau NasDem ngundang dia ya masak kita ganggu,” ujar Ngabalin saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Rabu (18/7).

Ngabalin mengklaim tak mengetahui soal kehadiran Riza dikarenakan dirinya tak mendampingi Jokowi saat acara kuliah umum itu berlangsung.

Ia mengaku mengetahui kabar tersebut dari media massa karena saat itu ia sedang berada di Yogyakarta untuk urusan lainnya.

“Saya enggak tau soal itu, Saya waktu itu masih ada di Yogyakarta pas acara itu. Taunya dari media aja,” ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa presiden Jokowi juga tak mengetahui ada kehadiran Riza di acara tersebut.

Ia mengatakan bahwa jokowi hanya menjalankan tugas sebagai pihak yang diundang oleh NasDem dengan kapasitas sebagai presiden untuk memberikan kuliah umum di depan para kader Nasdem.

“Tapi yang pasti itu acara NasDem, acara orang yang mengundang presiden. Tapi saya pastikan presiden tak tau dia hadir disitu” pungkasnya.

Nama Riza Chalid muncul di publik dalam kasus ‘papa minta saham’ yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada tahun 2015 silam. Bersama Novanto, suara Riza terekam meminta jatah sama PT Freeport Indonesia saat bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Permintaan saham diutarakan jika Novanto Cs sukses membantu Freeport memperpanjang izin kontraknya di tambang emas, Papua.

Rekaman suara ini menjadi heboh karena Novanto membawa-bawa nama Presiden Jokowi. Rekaman ini dibocorkan menteri ESDM kala itu, Sudirman Said kepada media. Riza yang dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, tak pernah muncul di DPR. Jokowi, kala itu terlihat marah besar dan meminta agar kasus pencatutan namanya diusut. Pengusutan kasus Riza oleh Kejaksaan pun tidak terdengar kelanjutannya.

Namun, beberapa hari lalu, Riza Chalid justru muncul dan hadir bersama Jokowi dan sejumlah jajaran menteri dan tokoh nasional di acara yang digagas NasDem.

(DAL)”.

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/693971477602057/

Narasi dengan maksud membangun premis menghubungkan kehadiran Riza Chalid di acara Partai NasDem dengan kasus "Papa Minta Saham" tidak tepat, kasus tersebut sudah dihentikan di tingkatan MK. Penyebabnya adalah karena bukti rekaman dianggap ilegal, sehingga pihak-pihak yang terlibat tidak bisa diproses secara hukum. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

Posted by Aribowo Sasmito on Wednesday, July 18, 2018