[BENAR] Klarifikasi Kemendagri Perihal Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak serius menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dilansir dari medcom.id, akurat.co, dan koran-jakarta.com, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo menegaskan, pihaknya tidak menolak atau menghentikan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat. Sebab, Hadi menjelaskan, selaku koordinator pembahasan RUU Masyarakat Adat di Pemerintah telah menyerahkan laporan hasil pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) yang dilakukan bersama enam kementerian dan lembaga terkait kepada Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg). “Jadi belum merupakan suatu keputusan. Itu semuanya atas dasar pembahasan dengan enam kementerian dan lembaga. Jadi itu sebagai laporan. namun pada hakikatnya Mendagri dan jajarannya adalah tetap akan melaksanakan dan juga mendukung, menindaklanjuti pembahasan kaitannya masyarakat hukum adat,” ujar Hadi.

 

=====

 

Kategori: Klarifikasi

 

=====

 

Isi Klarifikasi Lengkap:

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberikan klarifikasi atas isu yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak serius menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dilansir dari medcom.id, akurat.co, dan koran-jakarta.com, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo menegaskan, pihaknya tidak menolak atau menghentikan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.

 

Hadi menjelaskan, selaku koordinator pembahasan RUU Masyarakat Adat di Pemerintah telah menyerahkan laporan hasil pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) yang dilakukan bersama enam kementerian dan lembaga terkait kepada Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg).

 

“Jadi belum merupakan suatu keputusan. Itu semuanya atas dasar pembahasan dengan enam kementerian dan lembaga. Jadi itu sebagai laporan. namun pada hakikatnya Mendagri dan jajarannya adalah tetap akan melaksanakan dan juga mendukung, menindaklanjuti pembahasan kaitannya masyarakat hukum adat,” ujar Hadi.

 

Hadi juga menegaskan, kementeriannya berkomitmen untuk mempercepat RUU Masyarakat Adat dan DIM yang telah diserahkan merupakan langkah awal untuk ada beberapa penyesuaian. “Kemarin diserahkan ke Mensesneg itu dalam kapasitas rumusan awal. Jadi belum merupakan suatu keputusan. Itu semuanya atas dasar pembahasan dengan 6 kementerian dan lembaha. Jadi itu sebagai laporan,” terangnya.

 

Nantinya, ujar Hadi, pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). “Ada beberapa penyesuaian-penyesuaian terhadap rancangan itu. Yang mana ditulis ada penyesuaian, ada perubahan dan selanjutnya kami serahkan nantinya dalam pembahasan di tingkat rapat terbatas dan sebagainya,” ucapnya.

 

Perihal DIM yang telah diserahkan ke Kemensesneg, dilansir dari detik.com, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, ikut menegaskan, bukan merupakan sebuah keputusan atas RUU Masyarakat Adat. “Tidak serta merta apa yang diusulkan kemudian menjadi sebuah keputusan, dan ini adalah proses. Jadi di dalam DIM yang kami susun, versi Kemendagri, tentu ada pasal-pasal yang kita sesuaikan, ada pasal yang kita hapus, ada memang yang sangat tidak perlu,” jelas Nata.

 

Saat ini, Nata mengatakan, semua pihak terkait (RUU Masyarakat Adat) tengah fokus mengharmonisasikan. “Jadi tidak mungkin, kalau kita bilang hapus, kemudian serta merta di sana hapus. Tidak juga. Atau mungkin kita tambahkan dengan pasal yang menurut kita krusial, juga belum tentu,” kata Nata.

 

=====

 

Referensi:

 

https://www.medcom.id/nasional/politik/dN6EBZPK-pembahasan-ruu-masyarakat-adat-belum-tuntas

https://news.akurat.co/id-198821-read-kemendagri-bantah-menolak-lanjutkan-pembahasan-ruu-masyarakat-adat

http://www.koran-jakarta.com/pemerintah-serius-bahas-ruu-masyarakat-adat/

https://news.detik.com/berita/3974254/mendagri-serahkan-dim-ruu-masyarakat-hukum-adat-ke-setneg