[SALAH] “Lihat Antrian Panjang Anak Negeri Mau Melamar Kerja di McD Cikarang”

McDonald’s memang sedang mencari tenaga kerja baru secara besar-besaran untuk 3000 posisi. Peraturan Presiden yang disebut di post tersebut belum berlaku, jadi tidak tepat jika proses rekrutmen tersebut dihubungkan dengan Perpres.

======

KATEGORI
Disinformasi.

======

SUMBER

(1) http://bit.ly/2JKZ9PZ, sudah dibagikan 1.233 kali per tangkapan layar dibuat.
(2) http://bit.ly/2JKGvHG, sudah dibagikan 1.305 kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“LIHAT ANTRIAN PANJANG ANAK NEGERI INI MAU MELAMAR KERJA DI MCD CIKARANG. BETAPA MENGERIKAN LEDAKAN ANGKATAN KERJA YANG BESAR, SEMENTARA LAPANGAN KERJA TERBATAS.

ANEHNYA, PRESIDEN TERBITKAN PERPRES NO. 20/2018 YANG MUDAHHKAN TENAGA KERJA ASING MASUK KE INDONESIA. ANAK NEGERI INI MAU MAKAN APA ?
Apa lebih mementingkan pekerja asing dripada pekerja negri sendiri??

Mknya lihat kelapangan bong… Jgn data data hoax dikumpulin.

#wkwkland
#abusendal”.

======

PENJELASAN

McDonald’s memang sedang mencari tenaga kerja baru secara besar-besaran untuk 3000 posisi, untuk penempatan di 44 gerai di seluruh Indonesia. Peraturan Presiden yang disebut di post tersebut belum berlaku, jadi tidak tepat jika peristiwa tersebut dihubungkan dengan Perpres yang sejak ditandatangani masih perlu masa 3 bulan untuk berlaku: ““Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 itu.” (selengkapnya di poin (2) bagian REFERENSI).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dimuat di http://bit.ly/2GXitvj, lokasi kejadian bukan di Cikarang. Yang benar adalah Ciledug.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2JKIrjr, “McDonalds Indonesia Buka 3.000 Lowongan Kerja

Kamis, 5 April 2018 12:58 WIB

(foto)
(Kompas.com/Silvita Agmasari)
Pramusaji melayani pembagian 1.000 cihicken muffin di McDonalds national breakfast day

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola gerai cepat saji, PT Rekso Nasional Food mencari 3.000 karyawan baru untuk ditempatkan di gerai McDonald’s.

Hal ini dilakukan seiring dengan pertumbuhan gerai baru serta ekspansi ke kota lain yang menciptakan lapangan kerja baru.

Melalui McDonald’s Hiring Day, perusahaan restoran ini akan mencari tenaga kerja baru secara besar-besaran.

Program ini akan berjalan mulai 9 April 2018 mendatang di 44 gerai McD di seluruh Indonesia.

Yulianti Hadena, Direktur SDM Rekso Nasional Food, mengatakan, program ini dapat membuka peluang bagi para pencari kerja. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan SDM Indonesia.

“Memberi lapangan pekerjaan yang didukung oleh pelatihan untuk mencapai kompetensi sesuai dengan standar perusahaan, membentuk karakter yang positif dan berperilaku mandiri, menambah wawasan, serta membentuk jiwa enterpreunership dengan mengadopsi sistem McDonald’s,” kata Yulianti, Kamis (5/4/2018).

Untuk mengikuti syarat program ini, pelamar baik pria dan wanita harus berusia 18-27 tahun dan memiliki pendidikan minimal SMA/SMK serta memiliki minat terhadap bisnis restoran dan hospitality.

Mulai 9 April 2018, calon pelamat bisa membawa CV terbaru ke 44 gerai McD.

Ada 34 titik gerai di Pulau Jawa, tiga di Sumatera, dua di Kalimantan, dua di Sulawesi, dua di Bali, dan satu di NTB yang melaksanakan program ini.

Nantinya para pelamar yang memenuhi syarat akan melalui proses wawancara dan on the job evaluation (OJE) selama satu hari.

“Salah satu tujuan kami dalam program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan karyawan restoran di bulan Ramadan mendatang,” katanya.

Seluruh posisi yang dibuka dalam program ini ditempatkan untuk operasional restoran atau disesuaikan dengan kebutuhan gerai.

Proses seleksi ini akan dilakukan selama satu hingga dua minggu hingga pengumuman yang akan dilakukan oleh masing-masing restoran.

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Jelang Ramadan, McD Indonesia Jaring 3.000 Karyawan Baru

Editor: Fajar Anjungroso
Sumber: Warta Kota”.

——

(2) http://bit.ly/2HDJkde, “Inilah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 5 Apr 2018 ; 23255 Views Kategori: Berita

Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (tautan: Perpres TKA).

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat: a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.

“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Vitas untuk Bekerja

Dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

“Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini.

Dalam hal permohonan pengajuan Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan ITAS sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA.

“Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.

Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 itu. (Pusdatin/ES)”

——

(3) http://bit.ly/2qwHdAA, tautan ke file Perpres-TKA.pdf.

——

(4) McDonalds Ciledug (Larangan Indah): http://bit.ly/2H3b49N http://bit.ly/2GZcSR7, McDonalds Cikarang: http://bit.ly/2Hndq6U http://bit.ly/2qvYZTG.

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/627981464201059/