[BENAR] Klarifikasi Mahkamah Konstitusi Terkait Isu Anwar Usman Belum Laporkan Harta Kekayaannya

Baru saja dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Anwar Usman diterpa isu yang menyebutkan dirinya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru. Atas beredarnya isu tersebut, pihak MK melakukan klarifikasi. Dilansir dari antaranews.comberitasatu.com, dan republika.co.id, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo menegaskan, isu yang beredar tersebut tidak akurat dan tidak sesuai fakta. Sebab, Rubiyo menjelaskan, Anwar Usman terakhir melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2017 saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK. “Ketua MK Dr Anwar Usman SH MH telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Prof Dr Aswanto juga telah menyerahkan LHKPN pada 6 Maret 2017,” jelas Rubiyo.

=====

Kategori: Klarifikasi

=====

Isi Klarifikasi Lengkap:

Baru saja dilantik, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilantik diterpa isu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Isu yang menerpanya menyebutkan bahwa Anwar belum melaporkan LHKPN terbarunya. Isu tersebut menyeruak atas pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (3/4) yang menyebutkan kalau Anwar terakhir melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2011.

Atas beredarnya isu tersebut, MK pun melakukan klarifikasi. Dilansir dari antaranews.comberitasatu.com, dan republika.co.id, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo menegaskan, isu tersebut tidak akurat dan tidak sesuai fakta.

“Kami informasikan bahwa informasi tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Rubiyo.

Adapun, menurut Rubiyo, Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih, Anwar dan Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada Maret 2017. Saat melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2017 lalu, Rubiyo menerangkan, Anwar masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

“Ketua MK Anwar Usman telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017. Sementara Wakil Ketua MK Aswanto telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 6 Maret 2017,” kata Rubiyo.

Rubiyo pun mengatakan, seluruh informasi terkait LHKPN di dalam tubuh MK dapat diakses melalui laman resmi MK. “Seluruh informasi LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses pada laman MK,” pungkasnya.

=====

Referensi:

https://www.antaranews.com/…/mk-klarifikasi-informasi-lhkpn…
http://www.beritasatu.com/…/486299-mk-klarifikasi-soal-lhkp…
http://nasional.republika.co.id/…/p6lcbq409-mk-klarifikasi-…
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php…
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/…/lhk…/pdf/anwar2017.pdf