[SALAH] “KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!”

Sudah beredar di tahun lalu, diedarkan kembali karena periode pendaftaran ulang yang sudah semakin mendekati batas akhir. Foto yang ditampilkan bersumber dari tangkapan layar laman yang dimuat di situs tribunislam.com, foto tersebut memotong isi lengkap laman sehingga konteks yang ditampilkan hanya sepotong (salinan isi lengkap laman di poin (1) bagian REFERENSI.

Mekanisme untuk mengatasi kejadian tersebut juga sudah disediakan: “Nantinya, masyarakat bisa mengecek langsung apakah data NIK dan KK sudah digunakan oleh orang lain. Caranya, cukup melalui SMS. Jika NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, maka sang pemilik bisa datang ke gerai operator. Operator juga bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke sang pemilik asli. “Tinggal datang ke operator dan di unreg,” ujar Ramli. Ramli mengatakan, operator tidak menyediakan fitur unreg langsung dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.” (selengkapnya di poin (3) bagian REFERENSI).

KATEGORI
Disinformasi.

======

SUMBER
https://goo.gl/ZVvshQ, sudah dibagikan 334 kali ketika tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“Bingung kan?
Speechless lah. .

https://www.jpnn.com/kemenpan/news/kk-dan-nik-anda-bisa-dipakai-orang-lain-waspadalah?page=1“.

======

REFERENSI

(1) https://goo.gl/jBaHjT, “KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!

Terkait program registrasi ulang kartu SIM prabayar, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyayangkan banyaknya scan Kartu keluarga yang bertebaran di dunia maya.

Padahal, sejak awal pihaknya sudah meminta masyarakat untuk tidak mempublikasi nomor NIK maupun nama ibu.

Menurutnya, data pribadi seharusnya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan.

Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan.

“Seharusnya masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan miliknya. Karena hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/11).

Dalam konteks registrasi ulang simcard, bisa saja data tersebut digunakan orang lain untuk mendaftar.

Pasalnya, prinsip registrasi tersebut hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukan registrasi.

Jika ada yang sudah terlanjur pernah menginput nomor NIK maupun Nomor KK ke dunia maya, Zudan meminta tidak terlalu panik.

Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga. ”Ganti saja, pasti ganti nomor KK-nya. Dan disimpan baik-baik” imbuhnya.

Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan.

“Ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” terangnya. [www.tribunislam.com]

Sumber : jpnn.com”.

(2) https://goo.gl/pazwF2, “KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!
Senin, 06 November 2017 – 07:35 WIB

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Terkait program registrasi ulang kartu SIM prabayar, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyayangkan banyaknya scan Kartu keluarga yang bertebaran di dunia maya.

Padahal, sejak awal pihaknya sudah meminta masyarakat untuk tidak mempublikasi nomor NIK maupun nama ibu.

Menurutnya, data pribadi seharusnya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan.

Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan.

“Seharusnya masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan miliknya. Karena hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (5/11).

Dalam konteks registrasi ulang simcard, bisa saja data tersebut digunakan orang lain untuk mendaftar.

Pasalnya, prinsip registrasi tersebut hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukan registrasi.

Jika ada yang sudah terlanjur pernah menginput nomor NIK maupun Nomor KK ke dunia maya, Zudan meminta tidak terlalu panik.

Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga. ”Ganti saja, pasti ganti nomor KK-nya. Dan disimpan baik-baik” imbuhnya.

Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan.

“Ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” terangnya. (and/far)

Reporter: sam/jpnn”.

(3) https://goo.gl/rjQsE2, “Bagaimana jika NIK dan KK Digunakan Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar? IHSANUDDIN Kompas.com – 07/11/2017, 17:59 WIB

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK).

Selama ini, data kependudukan, khususnya KTP, sudah digunakan untuk berbagai hal, seperti kredit kendaraan, melamar kerja, mengurus administrasi perbankan dan sebagainya.

Lantas bagaimana jika data NIK dan KK kita digunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab untuk melakukan registrasi kartu prabayar?

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli mengatakan, pemerintah sudah mencari solusi terkait permasalahan ini.

Nantinya, masyarakat bisa mengecek langsung apakah data NIK dan KK sudah digunakan oleh orang lain.

Caranya, cukup melalui SMS.

“Semua operator akan menyediakan fitur cek nomor. Jadi kalau misalnya teman-teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor sih? Ketik format tertentu maka akan ketahuan nomor yang dipakai dengan NIK saya,” kata Ramli, di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Jika NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, maka sang pemilik bisa datang ke gerai operator.

Operator juga bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke sang pemilik asli.

“Tinggal datang ke operator dan di unreg,” ujar Ramli.

Ramli mengatakan, operator tidak menyediakan fitur unreg langsung dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Kalau disediakan unreg sendiri, bisa saja orang yang palsu itu yang meng-unreg kita pemilik NIK dan KK yang benar,” ucap Ramli.

Ramli mengatakan, format ini sedang dibicarakan secara intensif antara Kominfo dan semua pihak operator. Diharapkan setiap operator sudah menyediakan sistem ini pada 20 November mendatang.

“Ini menjawab kekhawatiran masyarakat akan digunakannya nomor NIK dan KK kita oleh orang tidak berhak,” ujar dia.

Simak dialognya dengan Danrivanto Budhijanto, staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Kompas TV)

Penulis: Ihsanuddin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary”.

======

CATATAN
Di peramban (browser) saya, situs tribunislam.com tidak bisa dibuka tanpa mematikan Ad Blocker.

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/608586276140578/