[DISINFORMASI] “Bukankah Zakat Itu Satu Tahun Sekali (Haul), Jadi Kalau Bulanan Itu Namanya Zakat Apa?”

SUMBER
(1) https://goo.gl/DXtCCx, sudah dibagikan 3.621 kali ketika tangkapan layar dibuat.
(2) https://goo.gl/gxbAA4, akun-akun yang membagikan post tersebut.
(3) https://goo.gl/b6AvJP, hasil pencarian Facebook menggunakan kata kunci “Menag Siapkan Perpres untuk Tarik Zakat 2,5% bagi PNS Muslim”.

NARASI
“Menag Siapkan Perpres untuk Tarik Zakat 2,5% bagi PNS Muslim
Bukankah zakat itu satu tahun sekali (haul), jadi kalau bulanan itu namanya Zakat APA???
Jumhur ulama berpendapat bahwa didalam zakat harta mustafad diwajibkan adanya haul berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul. ”
wallahu’alam!”

PENJELASAN
(1) Berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi untuk zakat penghasilan atau profesi yang tidak semuanya mencapai haul. Metode kedua tanpa haul: “Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali.” (selengkapnya di poin (1) bagian REFERENSI).
(2) Persentasenya tarikan zakat pemerintah adalah 2.5 persen, masih dibawah analogi tanpa haul yaitu (5 persen), dan sifatnya bukan paksaan: “Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. “Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” katanya. Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.” (selengkapnya di poin (2) bagian REFERENSI).

REFERENSI
(1) https://goo.gl/m9GPPz, “Berzakat Penghasilan Tiap Bulan, Haruskah Juga Secara Tahunan?
Selasa 22 Mei 2012 16:55 WIB
Red: Miftahul Falah
Zakat (Ilustrasi)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Mohon penjelasannya, mengenai zakat penghasilan yang selama ini saya laksanakan di mana penghasilan saya (gaji bulanan) saya keluarkan 2.5% setiap bulan. Apakah saya harus mengeluarkan juga setiap tahunnya dalam saldo tahunan? Sementara gaji, mutlak saya gunakan kebutuhan sehari-hari dan bukan digunakan untuk suatu usaha. Saya juga mempunyai beberapa unit rumah yang saya kontrakkan. Selama ini, saya hanya mengeluarkan 2.5% dari kontrakan setiap tahun. Apakah cara ini sudah benar sesuai syariat agama? Mohon penjelasannya. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Basri
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Mas Basri yang dirahmati Allah, zakat penghasilan atau sering disebut zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi). Landasan dalil yang digunakan ulama untuk zakat penghasilan profesi adalah firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S. Al-Baqarah: 267)
Pada zakat penghasilan atau profesi, berdasarkan pendapat ulama, ada tiga metode analogi yang dapat dilakukan. Pertama, dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.
Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishabnya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali.
Ketiga, dianalogikan dengan dua hal sekaligus (disebut qiyas syabah). Yaitu, untuk nishab dianalogikan dengan zakat pertanian (senilai 524 kg beras) dan tanpa haul. Sementara kadarnya dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu 2,5 persen. Untuk praktik di Indonesia, metode analogi terakhir inilah yang digunakan.
Berdasarkan penjelasan di atas, apa yang dilakukan Mas Basri dengan mengeluarkan 2.5% setiap bulan dari gaji adalah menggunakan analogi ketiga. Analoginya yaitu mengukur nishab dengan zakat pertanian (tanpa haul) dan mengukur kadarnya dengan zakat perdagangan (2.5 %). Sementara, zakat yang dikeluarkan Mas Basri dari hasil kontrakan itu menggunakan analogi yang pertama, yaitu dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishabnya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.
Adapun mengenai keinginan mengeluarkan setiap tahunnya dalam saldo tahunan, maka harus diperhatikan. Jika saldo tahunan itu dalam bentuk tabungan (ditabung di bank), yang mana akan bisa bertambah dengan adanya bagi hasil, maka tabungan tersebut wajib dikeluarkan zakat. Apabila tidak ditabung atau tidak diinvestasikan, maka tidak ada kewajiban zakat.
Hal ini untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda (double) dalam pengeluaran zakat. Sesuai dengan hadis Rasulullah Saw., “Tidak ada pembayaran ganda dalam zakat.“ ( HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya dan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal-nya ).
Maksud hadis tersebut, sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, bahwa tidak boleh mewajibkan dua kali pembayaran zakat dalam setahun karena satu sebab. Wallahu‘alam.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Deni Lubis
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB”.
.
(2) https://goo.gl/qF86f5, “Senin 05 Februari 2018, 19:19 WIB
Menag Siapkan Perpres untuk Tarik Zakat 2,5% bagi PNS Muslim
Ray Jordan – detikNews
Lukman Hakim Saifuddin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).
“Sedang dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.
“Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” katanya.
Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.
“Ini bukan paksaan, lebih pada imbauan. Ya karena begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat mendapat manfaat dari dana zakat,” katanya.
“Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an triliun,” tambahnya.
Nantinya, kata Lukman, gaji pegawai tersebut akan dipotong 2,5 persen untuk zakat setiap bulan. Dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu, Baznas,” katanya.
“Keppres-nya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah,” tambah Lukman.
Selain soal zakat, Lukman mengatakan saat ini Kementerian Agama sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Di antaranya terkait dengan penguatan ekonomi syariah berbasis pesantren dan pembayaran nontunai.
“Kita juga akan mengembangkan jaminan produk halal. PP-nya sedang dipersiapkan, tentang jaminan produk halal, pertengahan tahun ini keluar,” kata dia.
(jor/bag)”.

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/596331730699366/