[DISINFORMASI] SIMALAKAMA JOKOWI, ANUT ‘MAZHAB WASHINGTON CONSENSUS’, SRI MULYANI GUNAKAN TAX AMNESTI UNTUK KERUK UANG PAJAK

SUMBER : MEDIA DARING (CITIZEN JOURNALISM)

https://www.konfrontasi.com/…/poli…/inilah-simalakama-jokowi

NARASI : Mazhab Washington Consensus yg dianut Sri Mulyani menjadi “pedoman bertindak” dalam urusan pajak, salah satu dari 10 (sepuluh) pokok rekomendasi Washington Consensus adalah : “Reformasi Pajak, dengan memperluas basis pemungutan pajak”. Tentu tindakan memperluas basis pemungutan pajak bukan tindakan keliru, bahkan benar, tapi di Indonesia Reformasi pajak yg terutama harus dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan reformasi pada internal personil2 dari Ditjen Pajak, tanpa itu memperluas basis pemungutan pajak adalah omong kosong! Dan itu tidak dilakukan oleh Sri Mulyani! Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat luas terutama masyarakat bisnis dari bawah sampai keatas, bahwa kerjaan personil pajak adalah berburu pungutan liar dan setoran untuk diri pribadinya, memeras, menekan dan memaksa wajib pajak untuk memberi suap, ngajak dan ngajari wajib pajak untuk kongkalikong, itulah perilaku personil pajak secara umum! Masih ingat Gayus Tambunan? Itulah tipikal personil pajak! Dapatkah berburu target pajak mencapai maksimal dengan mengandalkan personil pajak yg korup bobrok? Tanpa dilakukan reformasi personil dulu?

PENJELASAN : Masuknya era modern di Indonesia ternyata berdampak terhadap dua hal yakni negatif dan positif. Dampak positifnya adalah, masyarakat jadi lebih mudah mengutarakan apa yang menjadi keluh kesah mereka terhadap pemerintah. Namun dampak negatifnya adalah kebebasan berpendapat tersebut seringkali disalahgunakan tanpa tanggung jawab.

Tanpa didasari data yang jelas, pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut sering kali membuat berita hoax, fitnah, dan hasut yang dapat membangun opini buruk dari publik. Salah satunya adalah artikel yang dikeluarkan oleh konfrontasi.com, dengan judul ‘INILAH SIMALAKAMA JOKOWI’. Dalam artikel tersebut, si penulis mengatakan jika Sri Mulyani menganut mazhab Washington Consensus dan menggunakan tax amnesti sebagai bahan untuk mengeruk uang pajak secara tidak rasional.

Ketidakpahaman penulis di artikel konfrontasi.com memang begitu menonjol tanpa ditunjang oleh data yang kuat, serta argumen yang logis. Dan jika diperhatikan lebih detail, maka akan terlihat banyak typo dibadan tulisan. Keduanya membuktikan jika artikel di atas tidak memenuhi kaidah penulisan yang baik dan benar.

Dari tulisan tersebut, terlihat jelas jika pemahaman si penulis terhadap bidang ekonomi hanya akan menggiring opini masyarakat untuk memberikan penilaian buruk terhadap kinerja pemerintahan Jokowi. Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, kebijakan tax amnesti sendiri digunakan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diantaranya dengan melaksanakan tax reform secara konsisten dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran dan kemudahan akses informasi perpajakan. Tak berhenti disitu, sampai saat ini pemerintah juga terus meningkatkan kemudahan dan percepetan pelayanan di pelabuhan dan bandara, menegakkan pemberantasan penyelundupan, pemberantasan cukai palsu, pelayanan kepabeanan yang lebih baik di daerah perbatasan, serta peningkatan potensi penerimaan kepabeanan dan cukai.

Maka dengan reformasi pengelolaan perpajakan Indonesia, pemerintah yakin distribusi pendapatan antar masyarakat dapat diperbaiki. Dari hal tersebut, dampaknya adalah keadilan akan semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan tentunya, dengan pemerataan kesejahteraan yang lebih baik, maka secara otomatis ketahanan ekonomi nasional akan semakin kuat.

REFERENSI :

https://bisnis.tempo.co/…/strategi-sri-mulyani-genjot-penda…

http://warungkopi.okezone.com/…/gagal-paham-artikel-inilah-…

https://www.merdeka.com/…/ini-langkah-sri-mulyani-tingkatka…

https://kumparan.com/…/gagal-paham-dan-hal-hal-yang-tak-sel…

LINK FAFHH : https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/580965208902685/