[KLARIFIKASI] “PERNYATAAN PUBLIK KEMETERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN”

http://kkp.go.id/2017/11/03/pernyataan-publik-kemeterian-kelautan-dan-perikanan/

PERNYATAAN PUBLIK KEMETERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Sehubungan dengan beredarnya informasi terkait isu adanya kandungan logam berat beracun menyerupai telur pada komoditas ikan Sarden atau Sardin di Indonesia,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini otoritas yang berwenang terhadap pengawasan keamanan produk hasil perikanan menyatakan bahwa informasi
tersebut tidak benar. Oleh karena itu, KKP perlu untuk meluruskan isu tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Jenis ikan yang saat ini ramai diberitakan adalah bukan di Indonesia ataupun berasal dari perairan Indonesia. Ikan Sardin jenis tersebut diketahui berasal
dari kelompok Family Clupeidae, namun secara morfologis tidak mirip dengan ikan Siro (Amblygaster sirm) maupun Ikan Lemuru (Sardinella lemuru) yang terdapat
di Indonesia, yang menjadi bahan sardin kalengan atau ikan asin.

2. Pada kasus Ikan Sardin yang ramai diberitakan, benda mirip telur atau kristal di dalam perut makanan Ikan Sardin kaleng yang dianggap tumor atau kanker
berbahaya tersebut merupakan Glugea sardinellensis (sejenis protozoa). Glugea mampu membuat sel-sel disekelilingnya menyerupai bola untuk membentuk perisai.
Sel berbentuk telur ini dapat bertumbuh hingga ukuran 1-18 mm yang disebut dengan Xenoma. Di mana ikan tumbuh dalam kelompok besar, Glugea akan menyebar
lebih banyak. Jadi dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh kandungan logam berat sebagaimana diberitakan.

3. Parasit ini tidak menginfeksi pada manusia dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi jika terlebih dahulu dibersihkan, dicuci, dan direbus dengan benar. Glugea
sebenarnya bukanlah penyakit aneh, langka, atau pun berbahaya sehingga tidak perlu dihindari.

4. Ikan Sardin di Indonesia umumnya dijual dalam bentuk kemasan kaleng dan sudah melalui tahap jaminan mutu dan keamanan pangan yang sangat ketat melalui
sertifikasi SKP, HACCP, MD dan sekarang SPPT SNI. Hal itu mengacu kepada standar FAO (Food and Agriculture Organization of the United Nations) atau Organisasi
Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga aman dikonsumsi.

5. Persyaratan mutu dan keamanan produk Ikan Sardin dalam kemasan salah satunya adalah cemaran logam (Hg, Pb, Cd, Sn dan Arsen) di bawah batas yang di ijinkan.
Jika salah satu logam berat melebihi ambang batas maka sertifikat mutu di atas tidak akan diterbitkan.

6. Saat proses produksi, cara pengolahan dan sanitasi sudah diterapkan dengan baik. Sudah semestinya jika terlihat butiran seperti telur ikan akan otomatis
dibersihkan karena kasat mata.

7. Jika diduga butiran telur itu adalah parasit dan masih tertinggal dalam produknya, maka parasit dan sporanya sudah pasti mati, karena sarden dalam kemasan
kaleng telah melalui proses pemanasan tinggi (sterilisasi) dengan persyaratan pangan sterilisasi komersial.

8. Apabila ikan sudah dikeluarkan dari kaleng, dan dibiarkan lama di suhu ruang, makan akan terjadi kontaminasi yang memungkinkan ulat/belatung berada dalam
produk sarden kaleng. Ini tentu merupakan kelalaian fatal dari konsumen.

9. Konsumen diharapkan lebih cermat dan teliti dalam melihat tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan kaleng.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 1 November 2017
Biro Kerja Sama dan Humas KKP”

CATATAN: sudah dibahas di post sebelumnya di https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/548792328786640/